Jumat, 21 Maret 2025

Pemuda Ini Gunakan Akun Facebook Untuk Menipu Orang

[Foto: Humas Polda Banten]
Kamis, 22 Agt 2019 | 19:15 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ditreskrimsus Polda Banten Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembuat akun palsu mengatas namakan anggota polri pada Selasa, 13 Agustus 2019 Puukul 21.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs Rudi Hananto melalui Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan ungkap kasus sesuai Laporan Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./2019/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019;,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019, dengan korban Briptu Tri Sutrisno Berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten.

"Awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten yang diketahui bernama Briptu Tri Sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT, dengan modal foto profile seorang anggota Polri. Pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka tersebut,"ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolda Banten pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Kemudian Wiwin mengatakan tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertama kalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.

"Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status saksi), masing-masing nominal Rp10 Juta, Rp 8 Juta dan Rp3 juta dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar Rp21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)," Katanya.

Setelah menerima transferan uang tersebut, Wiwin mengatakan bahwa YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya. Setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tersebut, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.

"Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan. RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim dan menceritakan permasalahannya tersebut.

Pada saat RR menunjukan foto briptu tri sutrisno (yang digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call. U”ntuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi korban di tempat tinggalnya di Kota Serang. Merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 12 Agustus 2019,"imbuhnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan, berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

"Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan pemilik akun Trii FDT. Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019 tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Bedasarkan kejahatan yang dilakukan, Edy mengatakan pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),”paparnya.

Edy mengimbau kepada masyarakat terkait dengan maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN) agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu.

"Jika masyarakat mengalami kejahatan Siber/dunia maya, bisa melaporkan secara online melalui website patrolisiber dan atau melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V – Siber," Katanya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemuda Ini Gunakan Akun Facebook Untuk Menipu Orang

INILAH SERANG

2066 dibaca
Lusa, Dinsos Banten Akan Hibur 200 Anak-anak PMKS
2692 dibaca
Ditantang WH, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten

HUKUM & KRIMINAL

1669 dibaca
Tahun Ini, 76 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi
1352 dibaca
Terjebak Got, Pencuri Mobil Tertangkap Warga

POLITIK

1913 dibaca
Andika Ingatkan Bacaleg Kebermanfaatan Partai Golkar untuk Rakyat
1963 dibaca
Meriahkan HUT ke-44, KNPI Kabupaten Serang Harap Dualisme Melebur

PENDIDIKAN

672 dibaca
Komnas Perlindungan Anak Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK
1827 dibaca
Hardiknas, Bupati Serang Serahkan Piagam Penghargaan untuk Usaid Prioritas
Top