Minggu, 19 Januari 2025

Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken Kerjasama Bidang Hukum

Kejati Banten dan Gubernur Banten, saat serah terima plakat MoU. (Foto-ist)
Jumat, 29 Sept 2017 | 19:49 WIB - Serang Hukum & Kriminal Pemerintahan

 

 IBC, Serang-Pemerintah Provinsi Banten bersama   Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang,  Jumat 29-September-2017. Hadir dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soehata, para kepala OPD Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimabangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.

Agoes juga akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.

"Gak boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan," kata Gubernur.

Gubernur juga  meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujarnya.

Kejaksaan, menurut Gubernur, adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih tau dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.

“Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tegas Gubernur

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken Kerjasama Bidang Hukum

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2068 dibaca
3 Jam Kebakaran di Pabrik Triplek, 6 Mobil Damkar Belum Mampu Padamkan Api
857 dibaca
Pemprov Banten Siapkan Strategi Penanganan Stunting dan Gizi Buruk

HUKUM & KRIMINAL

1780 dibaca
Konsumsi Sabu, Honorer Samsat Pandeglang di Tangkap Polisi
2498 dibaca
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande

POLITIK

1482 dibaca
Konflik Kepengurusan, Partai Berkarya Tetap Usung Tatu-Pandji
271 dibaca
Airin-Ade Siap Bangun Jalan Poros Desa dan Wisata Banten Selatan

PENDIDIKAN

2449 dibaca
Guru Tidak Tetap Diguyur Bantuan Rp14 Milyar, Ini Kata Kadisikbud Lebak
1770 dibaca
HMI Komisariat Unsera Kecam Turnamen Mobile Legends UKM Akustik
Top