lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan dalam mencairkan dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tepat waktu untuk setiap tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2020. Baik hibah untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Serang.
“Untuk per Maret 2020, hibah untuk KPU dari total Rp75 milair lebih sudah terealisasi sebesar Rp30,76 miliar atau 44 persen. Untuk Bawaslu dari total Rp19 miliar sudah dicairkan sebesar Rp10,1 miliar atau 51,24 persen terealisasinya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto.
Hal itu disampaikan Rudi usai Rapat Koordinasi Pemantapan Pilkada Serentak tahun 2020 bersama Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan gubernur, bupati dan walikota yang melaksanakan pilkada serentak melalui video conference di Aula Kh Syam’un pada Rabu, 24 Juni 2020.
Turut mendampingi, Kepala ULP, Okeu Oktaviana, Kabag Hukum, Sugihardono, Kabag Kesbangpol, Ade Sukarta, dan Kabid KIP Diskominfosatik, Hartono.
Rudi yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang meminta kepada KPU Kabupaten Serang agar lebih inten lagi komunikasi demi kelancarannya setiap tahapan pilkada.
"Yang pasti Pemkab Serang tepat waktu mencairkan dana hibah untuk KPU sesuai tahapan yang tertuang dalam NPHD,”tandas Rudi.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, bahwa untuik pencairan awal pada tahun 2019 sebesar Rp500 juta. Kemudin untuk tahun 2020 pada tahap kesatu pencairannya sebesar Rp15 miliar dan tahap kedua Rp15 miliar dengan total senilai Rp30,76 miliar atau sudah lebih dari 40 persen pencairannya.
"Saat ini kami sudah mengajukan kembali pencairan dana hibah sebesar 50 persen, jadi yang terakhir pencairannya 10 persen,”ujar Abidin Nasyar.
Sementara Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepada gubernur, bupati dan walikota yang melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, agar segera merealisasikan anggaran untuk tahapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mengingat terhitung 15 Juni kemarin tahapan sudah mulai dilaksanakan, sedangkan pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Gubernur, bupati dan walikota agar segera mencairkan dana hibah KPU, apalagi pencairannya yang masih dibawah 40 persen. Karena 15 Juli KPU sudah melaksanakan tahapan door to door verifikasi faktual calon perseorangan. Pemda harus segera mencairkan (dana hibah),”ujar Tito.
Lanjut Tito, saat ini kondisi wabah covid-19 belum hilang maka sangat penting para penyelenggara untuk fasilitasi APD (alat pelindung diri).
"Untuk memberi perlindungan kepada penyelenggara, maka pemda harus segera mencairkan dana hibah. (Penyelenggara) Dikhawatirkan akan tertular (covid-19) kalau tidak difasilitasi APD,”ungkap Mendagri.[Ars]