Kamis, 12 Desember 2024

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

[Foto Istimewa]
Minggu, 18 Feb 2024 | 21:12 WIB - Pemerintahan

lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung pada Jumat, 16 Februari 2023. Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

"Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023," ujar Nanang melalui siaran pers pada Minggu, 18 Februari 2023.

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). "Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

"Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai," ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

"Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat," ujar Surtaman.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

INILAH SERANG

1967 dibaca
Rumah Milik Janda Ludes Dilalap si Jago Merah
1626 dibaca
Kapolres Serang: Penyebab Banjir Akibat Pendangkalan Sungai dan Sampah

HUKUM & KRIMINAL

1494 dibaca
Pembeli, Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus
446 dibaca
Tim Polsek Carenang Ringkus Gembong Curanmor

POLITIK

11438 dibaca
Tak dapat Izin, Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Merasa Didzolimi Pemkot Ser...
1284 dibaca
FSKP Baros Bantah Dukung Nasrul-Eki di Pilkada Kabupaten Serang

PENDIDIKAN

2236 dibaca
LPTK Perkuat Inovasi untuk Lanjutkan Praktik Perkuliahan dan Kemitraan Sekolah
309 dibaca
Kerja Sama Pemkab Serang, UGM Kirim Mahasiswa Angkatan Keempat Kembangkan Wisata Religi
Top