lBC, Serang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang akan digelar pada 23 September 2020 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menjaga netralitas. ASN di imbau agar tidak mendukung salah satu calon.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I, Asep Saepudin Mustopa usai menghadiri Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kabupaten Serang, Jalan Tb. Sueb, Pasar Rau Kelurahan Cimuncang, Kecamatan/Kota Serang pada Selasa, 26 November 2019.
“Larangan ASN mendukung ada imbauan, gong (pilkada) sudah mulai dipukul kita jaga netralitas. ASN tidak boleh sampai ada dukung mendukung, netralitas harus dijaga,”tegas Asep.
Ditanya apakah ada sanksi pemecatan jika terbukti ASN mendukung calon, kata Asep itu ada aturannya. Namun, pihaknya tidak bisa memvonis ASN yang terlibat mendukung calon karena perlu ada proses.
“Ada aturannya, tergantung berat ringannya pelanggaran ASN. Kalau pecat memecat tidak sembarangan. Itu bagian BKPSDM yang menanganinya,”ujarnya.
Senada dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Kata dia, larangan ASN mendukung salah satu calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selain ASN pihaknya juga melarang Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Anggota dan kesetariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Kepala dan Perangkat Desa. “Termasuk saya jika hal itu terjadi maka akan kita coret namanya dan dinyatakan tidak sah,” katanya kepada wartawan.
Sedangkan terkait sosialisa pencalonan perseorangan calon harus mendapatkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pernyataan yang terlampir KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk sebanyak 76.752 KTP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Serang sebanyak 50 Persen.
“Kalau di Kabupaten Serang ada 29 Kecamatan, maka mereka harus tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten serang,” katanya.
Sambungnya, untuk saat ini di Kabupaten Serang ada 1.180.789 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai calon perorangan 6,5 persen dari DPT yang ada. Sedangkan untuk waktu pendaftaran akan dimulai pada hari ini Selasa, 26 November 2019 untuk pengumpulan KTP pendukung dan akan berlangsung hingga bulan Maret 2020.
Pendaftaran akan dimulai pada Bulan Juni dan saat ini kita juga menunggu perubahan PKPU No 15 tahun 2019 terkait syarat dukungan,” katanya.[Ars]