Selasa, 05 Desember 2023

Pemilu 2019, Bahan Kampanye Parpol dan Caleg Dibatasi

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus. [Foto: Ahyaruddin Ayonk/InilahBanten]
Senin, 17 Sept 2018 | 20:58 WIB - Serang Politik

lBC, Serang – Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legistlatif (Pileg) 2019 mendatang akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT tersbeut akan diumumkan melalui website KPU dan media cetak maupun elektronik.

“DCT tanggal 20 September 2018, akan akan ditayang melalui media pada tanggal 21 sampai 23 September 2018,” kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Idrus kepada lnilahBanten di Sekretariat Cilame Kota Serang pada Senin, 17 September 2018.

Setelah penetapan DCT calon legislatif (caleg) dan diumumkan, sambung Idrus, akan dimulai tahapan kampanye baik partai politik(parpol) maupun caleg. Tahapan kampanye itu dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Akan tetapi, untuk kampanye damai atau rapat umum kami belum mendapatkan informasi kapan akan dilaksanakannya. Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten,”terang Idrus.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baik baligho maupun spanduk akan dicetak atau difasilitasi oleh pihak KPU. Namun, untuk jumlahnya sendiri dibatasi dimana APK jenis baligho hanya sepuluh (10) item dengan ukuran 4x7 meter perparpol, dan spanduk sebanyak 16 item dengan ukuran 1x5 meter perparpol.

Sementara, jelas Idrus, untuk bahan kampanye yang dibuat oleh masing-masing parpol ataupun caleg meliputi, kaos, muk, payung, stiker maupun lainnya pun dibatasi untuk jumlahnya. Untuk setiap item bahan kampanye yang dibuat parpol atau caleg tidak diperbolehkan lebih dari 60 ribu per item.

“Itu merupakan Juknis (petunjk teknis) fasilitasi APK bagi peserta pemilu 2019 sebagai acuan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018,”tegas Idrus. Seraya mengatakan, untuk pemasangan baham kampanye pun harus memenuhi unsure etika, keindahan, dan keamanan.

“Untuk pemasangan baligho, spanduk dilarang ditempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan dan lembaga pendidikan,”tutur Idrus.

Reporter: Ahyaruddin Ayonk
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemilu 2019, Bahan Kampanye Parpol dan Caleg Dibatasi

INILAH SERANG

369 dibaca
PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu
726 dibaca
Sulit Cari Sewaan, Jenazah Warga Diangkut  Mobil Patroli Polsek Carenang

HUKUM & KRIMINAL

447 dibaca
Tergiur Untung Besar, Dua Warga Walantaka jadi Kurir Sabu
3146 dibaca
Pemakaman Umum di Cikande jadi Tempat Transaksi Narkoba

POLITIK

1532 dibaca
Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa
583 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 31 Oktober 2021

PENDIDIKAN

2267 dibaca
UAS SD di Pandeglang Sempat Tertunda, Begini Desakan Aktivis
358 dibaca
Baznas Pandeglang Salurkan Bantuan Pendidikan Capai Rp99 Juta
Top