lBC, Serang – Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legistlatif (Pileg) 2019 mendatang akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT tersbeut akan diumumkan melalui website KPU dan media cetak maupun elektronik.
“DCT tanggal 20 September 2018, akan akan ditayang melalui media pada tanggal 21 sampai 23 September 2018,” kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Idrus kepada lnilahBanten di Sekretariat Cilame Kota Serang pada Senin, 17 September 2018.
Setelah penetapan DCT calon legislatif (caleg) dan diumumkan, sambung Idrus, akan dimulai tahapan kampanye baik partai politik(parpol) maupun caleg. Tahapan kampanye itu dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
“Akan tetapi, untuk kampanye damai atau rapat umum kami belum mendapatkan informasi kapan akan dilaksanakannya. Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten,”terang Idrus.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baik baligho maupun spanduk akan dicetak atau difasilitasi oleh pihak KPU. Namun, untuk jumlahnya sendiri dibatasi dimana APK jenis baligho hanya sepuluh (10) item dengan ukuran 4x7 meter perparpol, dan spanduk sebanyak 16 item dengan ukuran 1x5 meter perparpol.
Sementara, jelas Idrus, untuk bahan kampanye yang dibuat oleh masing-masing parpol ataupun caleg meliputi, kaos, muk, payung, stiker maupun lainnya pun dibatasi untuk jumlahnya. Untuk setiap item bahan kampanye yang dibuat parpol atau caleg tidak diperbolehkan lebih dari 60 ribu per item.
“Itu merupakan Juknis (petunjk teknis) fasilitasi APK bagi peserta pemilu 2019 sebagai acuan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018,”tegas Idrus. Seraya mengatakan, untuk pemasangan baham kampanye pun harus memenuhi unsure etika, keindahan, dan keamanan.
“Untuk pemasangan baligho, spanduk dilarang ditempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan dan lembaga pendidikan,”tutur Idrus.