IB, Serang- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyayangkan masih adanya antrean panjang pada pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, pemandangan seperti itu tidak perlu lagi, lantaran kini sistem pendaftaran pembuatan KTP tersebut sudah berbasis daring atau online.
Kepala Bidang pengelola informasi administrasi kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Endah Yuni, mengatakan, proses pendaftaran pembuatan KTP dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) per tanggal 31 Mei 2017.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima blanko sebanyak 40.000 dengan jumlah pendaftar online saat ini sebanyak 10.000 orang. Menurutnya, jumlah tersebut sudah cukup untuk keperluan pelayanan saat ini.
"Masalah proses pembuatan KTP yang cukup lama sebenarnya relatif karena sejauh ini berpatokan pada SMS Gateway atau sistem yang memang masih terkendala, terutama jaringan. Jadi untuk memperoleh data dari masyarakat kami menunggu sistem ini yang sedang terkendala," katanya kepada Wartawan pada Kamis, 13 Juli 2017.
Ia juga tengah melakukan pengelompokan terdiri dari pembuat KTP pemula dan pembuat KTP lama. Itu dilakukan semata mata khawatir ada yang belum memahami aturan sistem tersebut misalnya ingin memperpanjang KTP. Padahal, ujar dia, KTP elektronik berlaku seumur hidup.
"Nanti ketauan mana yang cetak baru dan mana yang hanya mengganti KTP lama saja," ucapnya.
Kemudian, bagi pengguna KTP elektronik yang hilang harus disertai surat keterangan kepolisian. Begitu pun dengan pemohon yang ingin merubah data diri harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Karena, hanya menerima pendaftar perekaman sebanyak 200 sampai 270 orang saja setiap harinya. Sebab, personel di kantornya memang tidak sesuai dengan jumlah pemohon setiap harinya yang selalu membludak.
"Disini kami perekaman jalan terus, namun ada baiknya para pendaftar yang mau perekaman disarankan ke kecamatan saja. Kami sudah menghibahkan alat perekaman disana" katanya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pemohon baik yang akan perekaman maupun pembuatan Surat Keterangan Sementara (SUKET) sangat membludak dan masyarakat terlihat sedang menunggu antrian yang mulai tak sabar karena harus rela menunggu cukup lama.
Selain itu, berdasarkan sumber yang engga disebutkan namanya terdapat 119 antrian perekaman dan 230 yang akan mengambil Surat Keterangan Sementara (SUKET).
Ditemui di lokasi, seorang warga Kragilan, Ropilah (30), mengaku akan membuat KTP elektronik, kemudian, ia merasa kesal karena harus mengantri untuk melakukan perekaman di Disdukcapil Kabupaten Serang.
"Saya sama suami kesini, di Kecamatan alatnya rusak katanya," ujarnya.