IBC, Pandeglang - Rencana pelantikan kepala desa (kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu di 108 desa di Pandeglang sebelumnya direncanakan pada 21 Desember besok batal digelar. Pelantikan itu pun bakal diagendakan kembali Pemkab Pandeglang pada Januari 2018.
Alasan penundaan pelantikan itu dikarenakan, pemkab enggan membebani penyerapan dana desa (DD) diakhir tahun kepada kades baru dilantik itu. "Tapi setelah kami berpikir lagi ternyata itu akan membebani kades baru," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Taufik Hidayat saat dihubungi wartawan pada Rabu, 20 Desember 2017.
Lagian, kata Taufik, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades juga menyebutkan pelantikan kepala desa paling lama itu 30 hari setelah penetapan. Dengan begitu pelantikan paling lambat pada 12 Januari 2018.
Namun untuk lebih pastinya tanggal pelantikan berlangsung Taufik belum bisa menjawabnya. Namun, ia mengaku tidak akan melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perbup. "Maksimal itu di 12 Januari 2018. Nanti kami akan lihat nanti waktunya,"ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin, membenarkan jika proses pelantikan Kades ditunda. Ia mengaku jika pengunduran waktu tersebut dikarenakan ada pertimbangan yang lebih baik, karena jika dipaksakan akan adanya gangguan terhadap serapan DD.
"Biarkan dulu Pjs Kades menyelesaikan tugasnya sampai selesai. Kalau sekarang dilantik, maka kasihan kepala desa baru dalam melaksanakan penyerapan DD yang waktunya tinggal beberapa minggu lagi," jelasnya.
Namun saat ditanya waktu pelantikannya, Ferry belum bisa memastikannya. Akan tetapi, proses pelantikan tersebut akan dilaksanakan secepatnya pada awal tahun 2018 mendatang. "Pelantikanya nanti Secepatnya iya, karena pelantikan ini biar pas waktunya," tutupnya.