lBC, Serang - Suh alias Adoy (35 tahun), warga Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Tersangka pencurian spesialis roda empat ini disergap didepan rumahnya pada Kamis, 7 September 2017 sore. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui kini dalam pengejaran Tim Resmob.
"Untuk kasusnya kita limpahkan ke Polsek Cibaliung karena peristiwa dan laporannya juga disana (Cibalinung, red)," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Pandeglang, AKP Amanta Wijaya dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Jumat, 8 September 2017.
Dikatakan Amanta, tersangka Suh alias Adoy bersama kelompoknya merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pancarian orang (DPO) anggotanya. Amanta juga membenarkan jika tersangka spesialis pencurin mobil ini ditangkap oleh Tim Resmob Polda Banten yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka ditangkap Tim Resmob di rumahnya kemudian dilimpahkan berikut barang buktinya kendaraan L-300 kepada kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Kasat.
Dari catatan yang didapat poskotanews.com, aksi pencurian yang dilakukan Kelompok Cikeusik ini dilakukan pada Senin 25 Mei 2017sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka Adoy bersama dua rekannya berhasil membawa kabur Mitsubhisi L-300 A 9475 K milik Saroji (26 tahun), yang di parkir di garasi rumah di Kampung Karoya, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung.
Dalam aksinya, tersangka Suh bersama dua rekannya menggunakan kunci T untuk membobol lubang kontak. Setelah berhasil merusak lubang kunci, pelaku mendorong mobil keluar garasi, setelah itu kendaraan L-300 dibawa kabur. Namun belum sempat terjual tersangka berikut kendaraan curian keburu ditangkap.
Berdasarkan pengakuan, tidak hanya di Cibaliung, tersangka bersama kelompoknya juga melakukan aksi pencurian di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.