IB, Tangerang--Anggota Unit Ranmor III Satuan Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil rental pada Rabu, 1 Januari 2017. Modusnya, pelaku Shinta Mulya dengan terlbeih dahulu merental mobil.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di tempat Parkiran Hotel FM3 Jln MH. Thamrin Tangerang ketika sedang melakukan Transaksi hasil kejahatannya. Menurut pengakuannya, modus yang sudah ia jalankan selama kurang lebih dua tahun adalah salah satunya dengan cara menelpon pemilik rental.
Shinta berpura-pura, bahwa di tempat ia bekerja ada pelanggan hotel yang mau rental mobil beberapa hari kedepan. Setelah deal soal harga sewa dan mobil sudah berpindah tangan, pelaku lalu tersangka menggadaikan atau menjual dengan harga kisaran Rp25 juta hingga Rp40 juta per unit.
”Ketika sudah habis masa sewa pemilik menghubungi pelaku, namun pelaku bilang kalau sewanya diperpanjang. Bahkan alasan juga kalau mobil tersebut dilarikan oleh orang tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP A. Sitinjak, saat ekspose di halaman Polresta Metro Tangerang Kota pada Kamis, 9 Febuari 2017.
”Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan beberapa warga atau pemilik rental ke Polda Metro Jaya dan jajarannya terkait Mobil yang ia sewakan tak kunjung kembali,” terang AKBP A. Sitinjak.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 unit mobil berbagai jenis, yakni Mobil Toyota Avanza hitam Nopol B-2584-SKU, Mobil Toyota Avanza abu-abu Metalik Nopol B-1058-FZA, Mobil Daihatzu Xenia putih Nopol B-1806-SRM dan Mobil Suzuki Ertiga Silver Metalik Nopol B-1770-PRR. Pelaku kini ditahan di Unit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena Laporan Polisi ada beberapa di Polda Metro Jaya, dan pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Sub 480 KUHP.