IBC, Pandeglang - Lima aparatur Desa Sukamanah dan Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih (saber) pungutan liat (pungli) Polda Banten, Kamis 26-Oktober-2017 terkait kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Bagaimana Kronologisnya OTT tersebut?
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, saat itu warga mendatangi kantor Desa untuk menguruskan program PTSL dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Tak lama kemudian Tim Saber Pungli Polda Banten yang sudah berada di TKP langsung menangkapnya.
"Sekitar sore kedatangan masyarakat yang mau buat bikin sertifikat, kata Pjs Kepala Desa (Sukamanah) ngasih 200 ribu itu (Sertifikat). Tak lama kemudian datanglah Tim saber Pungli Polda Banten," terang Doni saat dihubungi IBC, Sabtu 28-Oktober-2017.
Setelah tertangkap tangan, para perangkat itu diamankan tim Saber Pungli. Namun pada malam itu juga mereka dipulangkan kembali. "Tapi malam itu juga sudah dibebaskan,"ungkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini.
Doni menjelaskan, uang yang dikeluarkan warga sebesar Rp 200 ribu tersebut untuk keperluan pembuatan sertifikat tanah khususnya pembelian matrai berdasarkan hasil kesepakatan warga.
"Pada prinsipnya kalau toh ada kesempatan dengan masyarakat untuk biaya membeli matrai, ya sampaikan bahwa biaya yang dipinta 200 ribu itu untuk beli matrai. Terus yang namanya pengukuran, katanya pengakuan dari ini (pihak desa). Bahwa dia ngukur dengan aparat desanya untuk makan, minum dan memang disana yah gratis dari BPN,"jelasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Doni menyarankan kedepan, desa yang memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) supaya warga sendiri yang menyediakan persyaratan termasuk menyiapkan matrai.
"Kalau saran saya kedepan, kalau bisa masyarakat sendiri yang menyediakan materinya, kebutuhan matrainya berapa kan begitu, dari pada masyarakat memberika uangnya,"pintanya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bantan AKBP Zaenudin terkait perkembangan kasus tersebut melalui pesan elektronik, Ia belum menjawab.
Diberitakan sebelumnya, Lima aparatur Desa Sukamanah dan Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih (saber) pungutan liat (pungli) Polda Banten, Kamis 26 Oktober 2017.
Penangkapan dugaan pungli terkait kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Tiga orang adalah perangkat desa Kanaga dan dua orang perangkat desa Sukamanah.