lBC, Serang - ED (14 tahun) pelajar asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan keluarga korban saat mencabuli sang pacar yang merupakan tetangganya.
Usai digerebeg, ED diserahkan pihak keluarga korban kepada petugas ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 00.30. Awalnya korban yang berusia 15 tahun tengah tertidur seorang diri, didatangi ED yang masuk melalui pintu kamar yang tak terkunci.
"Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan. Di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban," terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan kepada wartawan pada Rabu, 5 April 2023.
Didalam kamar itu, ED memaksa korban yang tidur sendirian untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban berusaha berontak. Saat tengah mencabuli pacarnya, kakak korban yang mendengar suara gaduh keluar kamar dan mengintip dari jendela kamarnya.
"Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap ED yang tidak bisa berkutik," kata Dedi Mirza.
Tak terima dengan perbuatannya, ED kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum. Sementara korban yang masih kondisi trauma dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.
"Setelah melakukan pemeriksaan disertai hasil visum dan hasil gelar perkara, ED ditetapkan sebagai anak pelaku (tersangka, red) dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang," ujar Dedi Mirza.
Dedi menerangkan ED akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.