lBC, Serang - He 41 tahun, warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai bank keliling atau atau koperasi simpan pinjam (kosipa) ini ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina agar tetap kuat karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan dirinya keluar masuk kampung menemui nasabahnya," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kasat menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (15/8) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celanan bagian kanan.
"Awalnya dari informasi masyarakat dan tersangka diamankan di pinggir jalan oleh tim yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana. Saat digeledah kita temukan satu paket sabu. Tersangka mengaku pada saat ditangkap baru saja mengambil sabu pesananan," terang Kasat.
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku membeli sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Serang bernama Iwan seharga Rp500 ribu.
"Hanya saja tersangka tidak mengenal lebih dalam karena transaksi pembelian tidak secara langsung melainkan melalui telepon," kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan pria kelahiran Palembang ini mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi sabu karena tuntutan pekerjaan sebagai bank keliling agar staminanya tidak cepat lelah.
Kasat kembali mengingatkan kepada masyarak untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya. Meski dipercaya oleh penggunanya bisa meningkatkan stamina namun efek dari menggunakan narkoba akan merusak sistem kesehatan tubuh.
"Efek sebenarnya yang terjadi adalah merusak organ tubuh dan dapat menyebabkan kematian penggunanya," tandas Michael.