Kamis, 20 Maret 2025

Pecandu Tembakau Gorila, 5 Pemuda Ditangkap

Lima tersangka pecandu berikut BB tembakau gorila saat dihadirkan saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (25/2/2019).[Foto:Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Senin, 25 Feb 2019 | 18:12 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Lima pecandu tambakau ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari lima tersangka yang ditangkap ini satu diantaranya berstatus mahasiswa. Kelima tersangka ini menggunakan tembakau gorila mulai 2 hingga 5 bulan.

Kelima tersangka itu FH alias Ucok (20 tahun), warga Kecamatan Cikande, Ag (19 tahun), YM (21 tahun), MA (20 tahun) dan MF (19 tahun) yang merupakan warga Cipare, Kota Serang. Tersangka YM diketahui sebagai mahasiswa semester 3 sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.

"Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/2/2019) antara pukul 10.00 - 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang pada Senin, 25 Februari 2019.

Kasat menjelaskan penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.

"Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat," terang Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.

Dalam pemeriksaan, lajut Nana Supriyatna, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.

"Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar," kata Kasat seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes  RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan  penggolongan narkotika.

Ketika ditanya alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Tersangka juga mengatakan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.

"Alasannya sih cuma iseng agar nafsu makan bertambah," aku kelima tersangka kompak.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pecandu Tembakau Gorila, 5 Pemuda Ditangkap

INILAH SERANG

2518 dibaca
Ditlantas Polda Banten Terima Penghargaan Terbaik ke III se-Indonesia
487 dibaca
Pemkab dan Pemkot Serang Teken Perpanjangan PKS Pembangunan Daerah Perbatasan

HUKUM & KRIMINAL

907 dibaca
Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo saat Tunggu Pelanggan
614 dibaca
Karyawan Swasta Diamankan Tim Polres Serang Usai Ambil Pesanan Sabu

POLITIK

1214 dibaca
Polsek Tanara Deklarasi Pilkades Serentak Damai
2173 dibaca
Puan & Prananda Calon Pengganti Mega,Siapa Unggul?

PENDIDIKAN

1516 dibaca
Bupati Serang Berikan Beasiswa Khusus Siswa Berprestasi
1410 dibaca
Irna : Pandeglang Harus Jadi Smart City
Top