IBC, Serang - Dualisme Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berdampak ke Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPD-DPC). Dampaknya, terjadinya pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD dari partai besutan Wiranto tersebut.
PAW dialami khususnya di DPRD Provinsi Banten yakni, Eli Mulyadi dan Rano Alfath.
Informasi yang diperoleh inilahbanten.co.id, Surat dari DPP Partai Hanura bernomor A/084/DPP-HANURA/V/2018 Ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar sudah diterima DPD Partai Hanura Banten pada Selasa, 22 Mei 2018.
Dalam surat keputusan bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, DPP Partai Hanura menyetujui pemberhentian dan pergantian antar waktu Anggota DPRD Provinsi Banten serta menyetujui Agus Subarli sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Banten menggantikan Eli Mulyadi.
Untuk pelaksanaan butir 1,DPD Partai Hanura Provinsi Banten segera memproses pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Banten, Akhmad Jajuli membenarkan surat PAW tersebut. Kata dia, Surat Persetujuan PAW dr DPP Partai Hanura Banten atas nama, Eli Mulyadi oleh Agus Subarli sudah diterima pada hari Selasa, 22 Mei 2018 kemarin.
"Dalam pekan ini Surat Permohonan PAW dimaksud akan diajukan kepada Pimpinan DPRD Banten,"tulis Akhmad Jajuli singkat melalui pesan elektroniknya pada Kamis, 24 Mei 2018.
Agus Subarli dikonfirmasi perihal tersebut, enggan memberikan komentar. Sedangkan Eli Mulyadi bisa dihubungi.