lBC, Serang - Sebanyak 6 guru yang berstatus honorer di SMA 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang telah di pecat atau diberhentikan. Hal itu dikarenakan ke enam guru tersebut telah mendeklarasikan hak pilihnya melalu media sosial yakni Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Berdasarkan Surat Edaran KemenPAN RB Nomor B/71/M.SM.oo.oo/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, aturan ini hanya di peruntukan bagi pegawai yang sudah berstatus ASN/PNS.
Sedangkan untuk pegawai yang masih berstatus honorer tidak disebutkan penjelasan sanksinya. Kepala daerah memang berhak memberhentikan dan mengangkat karena ia memiliki hak prerogratif kepada honorer.
“Namun kondisi pemecatan terhadap ke enam guru honorer tersebut serasa tidak adil,”kata Direktur eksekutif Pusat Telaat dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias dalam keterangan tertulis yang diterima lnilahBanten pada Kamis, 21 Maret 2019 malam.
Baca juga: Diduga, Sejumlah ASN jadi Tim Pemenangan Calon DPD Anak Gubernur Banten
Sebab, sebutnya, sampai saat ini tindakan tegas belum juga dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap ASN yang diduga tidak netral dengan menggalang dukungan untuk Calon DPD RI atas nama Fadlin Akbar. Fadlin diketahui merupakan anak kandung Gubernur Banten.
“Bentuk dukungan itu terlihat sebagaimana screenshot percakapan group WA yang tersebar. Apalagi diduga melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten,”kata Angga.
Baca juga: Besok, Bawaslu Periksa Pelapor ASN Banten Dukung Calon DPD RI
Padahal, jelas Angga, pelanggaran yang dilakukan atas nama ASN telah banyak melanggar peraturan perundangan-undangan yakni :
1. UU No. 5 Tahun 2014 pada pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan asas netralitas pada penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,
2. UU No. 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 yang menjelaskan sanksi bagi ASN yang mendukung kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
3. PP No. 42 Tahun 2004 pada pasal 6 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan nilai-nilai dasar pegawai negeri sipil yang professional, netralitas dan bermoral tinggi,
4. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
5. Berdasarkan Surat edaran KemenPAN RB Nomor B/71/M.SM.oo.oo/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,
6. Himbauan BAWASLU No. 1692/K.Awaslu/PM.oo.oo/X/2018 tentang Himbauan Netralitas ASN , Kampanye oleh Pejabat Negara lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Sehingga ada tebang pilih perlakuan antara pejabat ASN yang melanggar dengan honorer.
“Melihat kondisi itu, Pattiro Banten mendesak kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral dengan menggalang dukungan untuk calon DPD RI atas nama Fadlin Akbar,”tegas Angga.
Dia menyarankan, Gubernur Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang tidak netral. “Jika tidak dilakukan demikian, maka gubernur pun turut melakukan pelanggaran tersebut dan tidak menjaga citra ASN yang netral sesuai peraturan perundang-undangan,”tandasnya.