Rabu, 15 Januari 2025

Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak

Rabu, 07 Jul 2021 | 21:59 WIB - Serang Peristiwa Hukum & Kriminal

Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak

lBC, Serang - Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas mengamankan sedikitnya 10 diriken minuman tuak serta puluhan botol minuman keras lainnya dari sejumlah pedagang dan warung remang-remang. 

Minuman memabukan ini diamankan disaat personil tengah melakukan patroli kamtibmas serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Ciruas pada Rabu, 7 Juli 2021 dini hari.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan pada Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7) dini hari, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid 19.

"Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis tuak, bir, dan anggur yang kita temukan," katanya kepada wartawan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Syarif menjelaskan sedikitnya ada sekitar delapan penjual miras yang terjaring razia. Pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merk, dari lokasi tersebut.

"Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan Cembr Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang - Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu 54 botol miras berbagai macam merek, 10 jerigen berisi tuak berukuran besar, 1 jerigen kecil dan 4 ember berisi tuak.

"Kebanyakan mereka menjual tuak, minuman tradisional yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya," tambahnya.

Selain barang bukti, Syarif menjelaskan para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas, untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM Darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah 

"Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Syarif mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

"Yang paling penting, di masa pandemi ini kita juga menekan potensi kerumunan masyarakat, serta menekan angka tindak pidana di wilayah hukum polsek Ciruas," ungkapnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Patroli PPKM Darurat, Polsek Ciruas Amankan 10 Dirigen Minuman Tuak

INILAH SERANG

891 dibaca
Perkuat Ekosistem Keuangan Daerah, Bank Banten Gandeng Petani dan Nelayan
1330 dibaca
Beras Medium di Pasar Induk Rau Minim

HUKUM & KRIMINAL

876 dibaca
Tak Ada Ruang Premanisme, Polsek Ciruas Amankan Enam Orang
1322 dibaca
Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun jadi Korban Pencabulan  

POLITIK

258 dibaca
Prabowo Promosikan Airin jadi Gubernur Banten
2891 dibaca
Eks Relawan Sebut Kepemimpinan WH–Andika Bergaya Otoriter

PENDIDIKAN

1587 dibaca
Buku Mulok Belum Ditarik, Ali Soero Sebut Dindik Kota Serang Ceroboh
1502 dibaca
Peningkatan Mutu Pendidikan di Madrasah Terus Dilakukan Pemkab dan Kemenag
Top