IBC, Lebak-Jajaran kepolosian resort Lebak tak kenal lelah dalam memberantas penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Pasalnya, setiap akhir pekan, polisi kerap melakukan razia melalui giat cipta kondisi, dalam giat cipkon yang di gelar Sabtu 13-Januari-2018 lagi lagi aparat menjaring pasangan non muhrim sedang berada di kamar hotel kelas melati di wilayah pasar Rangkasbitung.
Ya, kali ini operasi cipta kondisi yang di pimpin oleh kasat Narkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto, didampingi Kapolsek kota Rangkasbitung AKP Tomi Hadi, Kasat Sabhara AKP Asep Jamal dan Kasi Propam Iptu Yedi, kembali mengamankan tiga pasangan non muhrim di salah satu hotel kelas melati yang ada di Rangkasbitung.
“Sasaran giat cipkon adalah minuman keras dan prostitusi. Kali ini, yang terjaring razia ada tiga pasangan non muhrim sedang berada di dalam kamar hotel,”kata Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi, kepada wartawan, Minggu 14-Januari-2018.
Kata Andi ketiga pasangan yang berhasil diamankan dan tidak bisa menunjukan status sah sebagai suami istri adalam, Sdr US kelahiran Lebak 18-Agustus-1995, berprofesi sebagai supir dan beralamat di kampung Ketug, Rt 03/02 desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, yang kedapatan sedang berdua dengan Sdr DO kelahiran Serang 2-Oktober-1996, warga Kampung Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kemudian Sdr. RM kelahiran Tasikmalaya, 5-Mei-1997, warga Kampung . Jalan AMD V Rt 4 Rw.7, Desa Sawah, Kecamatan Ciputat, Kabupaten . Tangerang Selatan. Dan ditemukan dengan pasangannya yaitu Sdri AL, beralamat di Kampung Dukuh, Rt. 2 Rw1 Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Dan yang terakhir adalah Sdr HSH warga Kampung Ciekek Hilir, Rt.1/ Rw. 10, Desa Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Yang erpasangan dengan Sdri. WG, warga Kampung Bojong, Rt/2 Rw13, Desa Soreang, Kecamatan, Kabupaten Bandung.
“Kepada petugas ketiganya tidak bisa menunjukan surat surat sah sebagai suami istri,”kata Kompol Andi.