lBC, Serang – Proses pencoblosan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023 hanya tinggal menghitung hari yakni pada Rabu, 27 Juni 2018. Panwaslu Kota Serang pun merilis laporan pelanggaran selama proses tahapan kampanye yang dilakukan calon kepala daerah (calonkada).
Dari 97 laporan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kota Serang, kuasa hokum nomor urut satu Vera-Nurhasan paling banyak melaporkan pelanggaran tersebut kepada Panwaslu. Dari jumlah tersebut, ada sebagian laporan yang bisa ditindaklanjuti dan memenuhi unsur.
“Sanksinya macam-macam sesuai dengan jenis pelanggaran itu sendiri. Yang tidak memenuhi unsur tidak kami tindaklanjuti,” kata Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono di Kota Serang pada Sabtu, 22 Juni 2018.
Rudi menyebutkan, tidak ada pelanggaran yang paling berat berupa pidana. Pada pelenggaran Pilkada Kota Serang hanya terjadi berupa pelanggaran administrasi.
“Kalau pidana bukan kami yang memutuskan tapi ada tiga unsur yang berembuk apakah ditindaklanjuti atau tidak,” paparnya.
Mulai Minggu 24 Juni 2018, kata Rudi, semua alat peraga kampanye harus dicopot. Baik yang mirif APK maupun berupa APK. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Rudi pun sudah melakukan imbauan kepada partai politik, mengingat masa Pilkada ini hampir bersamaan dengan masa Pemilu.
Dimasa tenang ini, Rudi berharap kepada semua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang agar sama-sama menahan diri mentaati aturan. Ia berpesan kepada seluruh paslon agar tidak lagi melakukan aktifitas kampanye.
“Jadi tanggal 23 Juni, 24 Juni sampai masa pencoblosan semua istirahat. Tinggal persiapan untuk melakukan pencoblosan 27 Juni. Semua aktifitas kampane harus ditertibkan karena aturannya demikian, tidak boleh ada lagi kampanye,” pungkasnya.