lBAN, Tangerang--Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pasti diproses secara profesional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Dalam menerima laporan, Panwaslu butuh waktu untuk melakukan kajian apakah sebuah laporan layak diproses lebih lanjut atau tidak.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya pada Rabu, 22 Februari 2017. Agus membantah tudingan dari tim pasangan calon gubrnur dan calon wakil gubernur nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) bahwa Panwaslu Kota Tangerang sengaja mengulur-ulur penyelesaian 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
Agus mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim Rano-Embay sedang dalam proses. Untuk memproses laporan tersebut, kata Agus, butuh waktu, tidak bisa serta merta langsung diputuskan.
“Kami meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar. Kendati waktunya sangat mepet, kami akan berusaha untuk menyelesaikan secepatnya. Pada saatnya kami akan mengumumkan hasilnya. Kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi dalam menyelesaikan berbagai laporan yang ada,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, 18 laporan dari tim hukum Rano-Embay tidak disampaikan secara serentak tetapi secara bertahap. “Dari 18 laporan itu, ada yang baru dilaporkan tadi malam, ada yang tadi pagi. Jadi waktunya mepet sekali. Kendati demikian, kami berjanji akan menyelesaikan semua laporan yang ada,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam menyelesaikan sebuah laporan, komisioner Panwaslu harus memeriksa saksi, memeriksa barang bukti, memeriksa pelapor dan terlapor. “Semua barang bukti yang dilaporkan harus di-cross check, cara memperoleh barang bukti itu seperti apa, apakah pelapor bisa membuktikan laporannya atau tidak, apakah laporan itu didukung oleh bukti yang akurat dan valid serta saksi atau tidak. Semuanya didalami dalam proses penyelesaian laporan,” ujarnya.
Agus memaparkan, pada saat hari pencoblosan pada Rabu, 15 Februari 2017 laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang standar-standar saja, seperti ada yang salah tulis, salah hitung dan lain-lain. Semua persoalan itu langsung diselesaikan di TPS pada saat itu juga. “Pada saat pencoblosan di TPS diawasi oleh pengawas, saksi dari masing-masing pasangan calon, petugas PPS dan lain-lain. Kalau ada pelanggaran pasti langsung diselesaikan pada saat itu juga,” ujarnya.
“Soal laporan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari tim pasangan Rano-Embay sekarang sedang dalam proses apakah nanti terbukti atau tidak, kita menunggu sampai prosesnya selesai. Kami selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam menyelesaikan berbagai laporan yang ada. Percayalah, kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi kami sebagai penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.