IBC, Serang - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono menyebutkan, bahwa sebanyak 246 tempat pemungutan suara (TPS) masuk kategori rawan dalam melakukan tindak pelanggaran pada Pilkada Kota Serang 2018. Dari jumlah 246 TPS yang terindikasi rawan pelanggaran tersebut tersebar secara merata di 6 (enam) kecamatan, termasuk tempat khusus yang terindikasi rawan seperti TPS Rumah Sakit, Rutan, Lapas dan TPS pasangan calon maupun TPS yang dekat dengan Paslon.
“TPS yang dekat paslon atau tim sukses kami anggap TPS rawan. Ada juga TPS yang dulu pernah terjadi money politic juga kami anggap rawan,” kata Rudi saat konferensi pers, di Kantor Panwaslu Kota Serang pada Minggu, 24 Juni 2018.
Rudi menjelaskan, indikasi TPS rawan tersebut, Panwaslu Kota Serang melihat pada saat Pilgub dan Pilwalkot yang sudah berlangsung sebelumnya di Kota Serang. Meskipun demikian, tingkat kerawanan ini telah terjadi penyusutan dari yang terindikasi TPS rawan 400 lebih TPS menjadi 246 TPS.
“Dari keseluruhan ada 246 tentu saja kami akan melakukan pengawasan yang sangat fokus. Tapi kami pun tidak mengabaikan TPS yang lain. Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa kami dari Panwaslu sudah siap untuk mengawasi pada proses tahapan pemilu,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Rudi, dimasa tenang ini, sedang berlangsung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), baik dari tingkatan kota sampai tingkatan kelurahan. Hingga tiga hari ke depan, sambungnya, Panwaslu Kota Serang terus melakukan penertiban APK.
“Dipastikan semuanya sudah steril, sudah tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye dari paslon baik tatap muka, tertutup ataupun lainnya. Karena sudah memasuki masa tenang,”ucap Rudi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika terjadi money politic, berita hoax, dan sara, jangan dulu langsung ditelan mentah-mentah, lebih baik langsung di laporkan kepada panwaslu," tambah Rudi.
Divisi penindakan dan pencegahan Panwaslu Kota Serang Faridih menambahkan, Panwaslu Kota Serang sudah membentuk tim patroli pengawasan dan pihaknya sudah membentuk saber OTT money politic yang tergabung dari kepolisian dan kejaksaan.
"Kita sudah siap jika terjadi ada tindakan pidana terkait ketentuan UU no 10 tahun 2016 pasal 187, Kami sudah siap akan menindak siapa pun pelaku tindak pidana money politic," jelasnya.
"Dalam ketentuan UU tersebut, bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan uang untuk memberi pemilih, akan di sangsi dengan penjara 3 (tiga) tahun paling lama 6 (enam) tahun dan denda 250 juta sampai 1 milyar, " tutupnya.