Minggu, 01 Oktober 2023

Palsukan SIM, Dua Warga Lebak di Tangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Lebak saat memberikan keterangan pada gelar ekspose di Halaman Mapolres Lebak. (Foto-Akew/inilahbanten)
Rabu, 18 Okt 2017 | 12:54 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak – AR  warga Kampung Sawah, kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung dan UD warga Kampung Kadu Agung, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Lantaran keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan dokumen negara berupa surat izin mengemudi (SIM).

            Modus operandi yang dilakukan oleh keduanya adalah membuat surat palsu atau memalsukan  SIM, dimana mereka sama sama untuk mencari keuntungan dalam memalsukan dokumen negara tersebut. Awalnya, Udin salah seorang tersangka menyuruh tersangka AR untuk dibuatkan SIM palsu dengan dalih untuk melamar pekerjaan. Hingga kemudian aksi pembuatan SIM palsu tersebeut kerap kali dilakukan oleh para tersangka, berbagai jenis SIM pun mereka pasukan mulai dari golongan A, Golongan C, Golongan B1 sampai dengan Golongan B2.

            Adapun aksi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka itu bermula ketika Udin mencari konsumen atau orang yang akan membuat SIM palsu dengan syarat memberikan KTP elektronik dan sejumlah uang berskisar Rp300 ribu sampai dengan Rp400 ribu. Setelah mendapatkan korban, Udin pun mendatangi percetakan AR, atas suruhan Udin itu AR membuatkan SIM palsu dengan menggunakan satu unit scanner, kemudian dilakukan editing menggunakan komputer.

            “Setelah SIM palsu tersebut jadi, maka Udin segera memberikan nya kepada para korban dengan dalih SIM itu asli di buat di Mapolres Lebak. Keuntungan yang diraih Udin dalam setiap pembuatan SIM sekitar Rp250 ribu, lantaran Rp50 ribu ia kasihkan ke tersangkar AR,”kata AKP Zamrul Aini, Kasat Reskrim Polres Lebak saat menggelar ekspose di halaman Mapolres Lebak, Rabu   18-Oktober-2017.

            Akibat perbuatnnya kedua tersangka dikenakan pasal 236 ayat(1) KUHP, dengan ancaman kurungan selama lamanya 6 tahun, serta pasal 263ayat (1) dan atau ayat (2) Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 6 tahu. Saat ini, selain kedua tersangka, kepolisian juga mengamankan barangh bukti berupa 1 lembar sim C An. Andi dengan no sim :750913220442, 1 Monitor merk Sharp, 1 unit CPU, 1 unit Printer, 1 unit scanner, kertas glossy/kertas foto serta 1 buah gunting.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Palsukan SIM, Dua Warga Lebak di Tangkap Polisi
srd

INILAH SERANG

1595 dibaca
Himpaudi Banten Dorong Judicial Review UU Guru dan Dosen
1055 dibaca
Kapolres Sebut Ada Dua Kerawanan di Pilkada Kabupaten Serang

HUKUM & KRIMINAL

1938 dibaca
Langgar Izin Usaha, Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM
1443 dibaca
PWI Banten Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

POLITIK

1410 dibaca
Ribuan Anggota PPS di Lantik KPU Lebak
2212 dibaca
Program Cakades di Pandeglang Nyeleneh dan Bikin Ketawa
Top