Kamis, 19 September 2024

Palsukan Ijazah, Kades Umbul Jaya Ditahan

Ilustrasi
Selasa, 24 Okt 2017 | 14:46 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak  – Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Jahari ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akhir pekan lalu. Penahanan orang nomor satu di Desa Umbuljaya itu setelah Korp Adhyaksa, menerima limpahan berkas tahap 2 dari kepolisian Polres Lebak. Saat ini Jahari telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas II B Rangaksbitung.

Awal terungkapnya kasus tersebut, sang Kades menggunakan ijazah palsu paket A atau setara SD saat pencalonan Kades pada Pilkades serentak 2016 lalu, hingga akhirnya terpilih. Namun belakangan ijazah yang digunakan ternyata palsu, ini setelah adanya laporan dari warga.

“Ya, berkas dugaan Ijazah palsu paket A setara SD dengan tersangka Jahari kepala desa Umbuljaya, Kecamatan Banajrasri lengkap alias P21. Berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Lebak,” ujar Kasi Pidum Kejari Lebak Surya Dharma, kepada wartawan.  Selasa 24-Oktober-2017.

Penahan terhadap tersangka Jahari, kata Surya merupakan subjektivitas penyidik. Karena penyidik menganggap untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan (PN) Rangkasbitung.

“Tersangka di jerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tukasnya.

Terpisah Kasat reskrim Polres Lebak Ajun komisari polisi (AKP) Zamrul Aini membenarkan, kasus dugaan ijazah palsu paket A dengan tersangka Jahari Kades Umbul Jaya telah lengkap alias P21.

“Setelah kita lakukan penyidikan selama ini, akhirnya berkas dinyatakan P 21, semua barang bukti berupa ijazah palsu dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Zamrul Aini.

Terpisah Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan, meskipun kades Umbuljaya ditahan. Namun, roda pemerintahan desa tetap berjalan. Saat ini, roda pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dilakukan oleh Sekretaris desa (Sekdes).

“Agar roda pemerintahan tidak pakum alias bisa tetap berjalan, sementara dipimpin oleh Sekdes. Tapi itupun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan ditataran kebijakan,” ujar Abdurohim. 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Palsukan Ijazah, Kades Umbul Jaya Ditahan
dewan

INILAH SERANG

1238 dibaca
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Panwaslu Segera Panggil Syafrudin-Subadri
562 dibaca
Diminta Nikahi Pacarnya, Pemuda Ini Nekad Curi Uang Nenek Angkatnya

HUKUM & KRIMINAL

529 dibaca
Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Bakar Motor Hasil Curian

POLITIK

233 dibaca
Golkar Minta Penertiban Alat Peraga Kampanye Jangan Tebang Pilih

PENDIDIKAN

707 dibaca
Pelepasan KKM Untirta, Bupati Serang Sebut Fokus Tangani Tiga Bidang
Top