IBC, Lebak – Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Jahari ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akhir pekan lalu. Penahanan orang nomor satu di Desa Umbuljaya itu setelah Korp Adhyaksa, menerima limpahan berkas tahap 2 dari kepolisian Polres Lebak. Saat ini Jahari telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas II B Rangaksbitung.
Awal terungkapnya kasus tersebut, sang Kades menggunakan ijazah palsu paket A atau setara SD saat pencalonan Kades pada Pilkades serentak 2016 lalu, hingga akhirnya terpilih. Namun belakangan ijazah yang digunakan ternyata palsu, ini setelah adanya laporan dari warga.
“Ya, berkas dugaan Ijazah palsu paket A setara SD dengan tersangka Jahari kepala desa Umbuljaya, Kecamatan Banajrasri lengkap alias P21. Berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Lebak,” ujar Kasi Pidum Kejari Lebak Surya Dharma, kepada wartawan. Selasa 24-Oktober-2017.
Penahan terhadap tersangka Jahari, kata Surya merupakan subjektivitas penyidik. Karena penyidik menganggap untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan (PN) Rangkasbitung.
“Tersangka di jerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tukasnya.
Terpisah Kasat reskrim Polres Lebak Ajun komisari polisi (AKP) Zamrul Aini membenarkan, kasus dugaan ijazah palsu paket A dengan tersangka Jahari Kades Umbul Jaya telah lengkap alias P21.
“Setelah kita lakukan penyidikan selama ini, akhirnya berkas dinyatakan P 21, semua barang bukti berupa ijazah palsu dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Zamrul Aini.
Terpisah Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan, meskipun kades Umbuljaya ditahan. Namun, roda pemerintahan desa tetap berjalan. Saat ini, roda pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dilakukan oleh Sekretaris desa (Sekdes).
“Agar roda pemerintahan tidak pakum alias bisa tetap berjalan, sementara dipimpin oleh Sekdes. Tapi itupun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan ditataran kebijakan,” ujar Abdurohim.