Jumat, 04 Oktober 2024

Paksa Sepasang Kekasih Lepas Pakaian, Dua Preman Ditembak

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Maryadi, Kanit Pidum Iptu Rahmat Hidayat dan Kanit Pidsus Iptu Samsul Fuad saat gelar ekspose kasus perampasan dan persekusi pada Jum’at, 6 September 2019.[Foto: InilahBanten/Haji Imat]
Jumat, 06 Sept 2019 | 14:02 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sanusi alias Polos (32 tahun), dan Emis alias Mis (36 tahun), warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang meringis kesakitan setelah kedua kakinya diterjang timah panas Tim Jatanras Polres Serang. Tersangka kasus persekusi pasangan muda-mudi ini terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 03.00, atau sekitar 2 X 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban pada Senin (2/9/2019)," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Jumat, 6 September 2019.

Kapolres mengatakan setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung memerintahkan Kasatreskrim AKP Maryadi membentuk tim khusus untuk menangkap para pelaku yang dilaporkan berjumlah 4 orang, secepat mungkin. Berkat kesigapan para personil satreskrim yang dipimpin AKP Maryadi, dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Maryadi, Kanit Pidum Iptu Rahmat Hidayat dan Kanit Pidsus Iptu Samsul Fuad.

Baca juga: Duuh, Sepasang Kekasih di Cikande Dipaksa Preman Lepas Pakaian

Dalam catatan kepolisian, lanjut Kapolres, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan handphone yang pernah mendekam di LP Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. Kedua pelaku juga diketahui sudah 6 kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande.

"Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara," tandasnya.

Seperti diberitakan, Wahyu (22 tahun), dan Putri (21 tahun), (keduanya nama samaran) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi korban persekusi kawanan preman saat nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Kamis, 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00. Dalam kejadian itu, korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim.

Dengan foto bugil itulah, para pelaku  mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamanannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun facebook milik korban.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Paksa Sepasang Kekasih Lepas Pakaian, Dua Preman Ditembak
kpu dewan

INILAH SERANG

1100 dibaca
Beasiswa Pemkab Serang Bertambah, Delapan Pelajar Diterima UI
671 dibaca
Banten International Stadium Diresmikan, Gubernur WH: Hadir untuk Masyarakat Banten

HUKUM & KRIMINAL

1321 dibaca
Kombes Pudjo Hartono Kunjungi Lebak, Sosialisasikan Bahaya Faham Radikalisme

POLITIK

1742 dibaca
Datangi KPU Tangerang, Pesan Warga Baduy Jangan Sampai Ada Gesekan
Top