lBC, Serang – Jajaran Dirresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyebar di beberapa daerah untuk melakukan operasi cipta kondisi (cipkon). Walhasil, polisi menyita sebanyak 54 jerigen berisi minuman oplosan, 140 plastik anggur buah siap jual serta 298 botol miras beberapa merk.
Penyitaan tersebut didapat dari tiga kota/kabupaten di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang. Hal ini sebagai tindak lanjut pihak kepolisian akan maraknya minuman oplosan yang telah banyak menelan korban jiwa di beberapa daerah.
Ditresnarkoba Polda Banten juga menjelaskan Bahwa pengungkapan tempat pembuatan minuman oplosan (CIU) di kawasan industri Jatake Cikupa Kabupaten Tangerang merupakan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran minuman oplosan di wilayah tersebut.
"Dari informasi yang kami dapat kita langsung melakukan penyelidikan dan kita temukan tempat pembuatan CIU di kawasan Industri JATAKE. Ada 54 Jerigen (1620 liter) yang siap dikirim ke toko toko di wilayah Banten," ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono pada Rabu, 11 April 2018.
"Peredaran minuman oplosan ini sudah sangat mengkhawatirkan, seperti yang kita ketahui di beberapa daerah sudah banyak korban meninggal dunia akibat minuman tersebut. Oleh karena itu kita gelar giat Cipkon di seluruh Polres Jajaran Polda Banten untuk memutus peredaran minuman oplosan di Wilkum Polda Banten," imbuhnya.
Yohanes menjelaskan, dari giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan secara menyebar, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil menyita 54 jerigen minuman oplosan, 140 plastik Anggur Buah siap jual serta 298 botol miras beberapa merk yaitu 54 jerigen minuman oplosan (CIU) dari giat Ditresnarkoba Polda Banten di wilayah JATAKE Cikupa.
"247 Botol Miras dan 2225 plastik Minuman oplosan (CIU) dari giat Polresta Tangerang, 43 botol miras dan 80 plastik anggur buah dari giat Polres Cilegon, serta 8 botol miras dan 60 plastik anggur buah dari giat Polres Pandeglang," paparnya.
Dikatakan Yohanes, para penjual dan pembuat minuman oplosan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita dapat jerat dengan pasal 197 undang-undang RI no. 3 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun atau denda maksimal 1,5 miliar," pungkasnya.