lB, Serang—Jajaran Direktorat Lalulintas Polda Banten, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang menggelar operasi rutin. Operasi yang ditargetkan baik kendaraan roda dua dan empat berlokasi di Jalan Syeh Nawawi Al Bantany depan KP3B Curug Kota Serang pada Rabu, 26 Juli 2017 sore.
Pantauan dilokasi, operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tidak sedikit kendaraan yang memuat barang dihentikan dan diberikan surat tilang. Bahkan, banyak penumpang yang terlantar akibat mobil angkutan umum terjaring karena tidak membawa surat-surat kendaraan. Sedangkan tidak sedikit pengendara roda dua pun diberikan sanksi surat tilang.
Tampak juga, tidak sedikit para pengemudi kendaraan barang yang bernegosiasi agar tidak diberikan sanksi surat tilang dan selesai ditempat. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, Petugas Direktorat Lalulintas Polda Banten tetap memberikan surat tilang.
Kasi Turjawali Direktorat Lalulintas Polda Banten, Kompol Dodit menyatakan, bahwa orerasi gabungan tersebut rutin dilakukan satu sampai tiga kali dalam sebulan tergantung kebutuhan operasional. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Ini dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas. Disini banyak pelanggaran, seperti kendaraan lebih muatan, tidak dilengkapi KIR, tidak layak uji, mungkin para pemilik usaha tidak memikirkan keselamatan yang penting barang bisa berangkat.
Sambung Kompol Dadit, dalam setiap operasi jumlah kendaraan yang ditilang baik roda dua dan empat bervariasi. Kemarin, saat operasi pihaknya menilai sebanyak 17 kendaraan roda empat, roda dua sebanyak 27 kendaraan.
“Sedangkan untuk pelangaran yang dilakukan pengendara kendaraan besar lebih kepada muatan yang melebihi tonase. Saat ini lebih banyak yang ditilang puluhan kendaraan,” terangnya.
Kompol Dadit berharap, kepada para pengguna jalan atau pengendara bilamana adanya operasi seperti ini untuk tidak berbalik arah karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Lebih baik, saran dia, melintas saja agar tidak mengulangi kesalahan jika tidak melengkapi surat-surat kendaraan saat membawa kendaraan.
“Kalau merasa tidak punya surat-surat ya sudah temui petugas, kita ambil tindakan untuk efek jera, sehingga masyarakat tahu apa kesalahannya. Kalau memang tidak bawa STNK mungkin atau tertinggal di rumah itu tidak boleh, karena kewajiban pengendara membawa surat salah satunya SIM. Kalau surat tidak ada otomatis kami mengambil tindakan mengamankan kendaraan ke kantor,” tegasnya.
Dengan masih banyaknya pengendara yang ditilang, menurut Kompol Dodit, Kesadaran masyarakat masih rendah. “Memang masih rendah. Masyarakat sadar ketika ada operasi saja, helm dipake atau lainnya. Kami menciptakan seperti ini padahal hayu kita sama-sama sadar dengan mengurangi pelanggaran berarti mengurangi kecelakaan lalulintas,” ajak Kompol Dadit.
Salah satu pengendaraan kendaraan truk, mengaku sudah berupaya agar tidak ditilang memohon kepada petugas. Namun, upayanya nihil tetep diberikan sura tilang. “Ditilang pak, petugas gak mau saya bayar ditempat,”ujarnya yang enggan menyebut namanya.