Jumat, 21 Maret 2025

Oknum Staf Imigrasi Cilegon Palsukan Ratusan lzin Tinggal WNA

(Foto Istimewa)
Senin, 10 Apr 2017 | 16:32 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Banten menarik DD, staf pada Kantor Imigrasi Kota Cilegon ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Banten. Penarikan DD ini diduga terkait kasus mengeluarkan dan pemalsuan izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang tinggal di Kota Cilegon.

Hebatnya lagi, pemberian izin tinggal kunjungan palsu oleh staf kantor imigrasi ini sudah dilakukan sekitar bulan Juni hingga September 2017. Selama kurun waktu 4 bulan ini, oknum pegawai ini diperkirakan telah mengeluarkan izin tinggal bodong kepada ratusan warga asing. Informasi yang didapat, dalam aksi kejahatan ini, DD mematok biaya antara Rp900 ribu hingga Rp2 juta, untuk setiap pemohon.

Diperoleh keterangan, terbongkarnya kasus pemalsuan izin tinggal kunjungan ini berawal dari inspeksi mendadak petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

Dalam sidak itu, petugas menemukan salah satu paspor tertera ijin tinggal kunjungan yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh Imigrasi Cilegon. Secara kebetulan, petugas pemeriksa ini sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Cilegon namun merasa tidak pernah menandatangani ijin tinggal kunjungan untuk warga asing. Pada saat bertugas di Kota Cilegon posisinya sebagai Kasubsie Infokim. Karena merasa tanda tangannya dipalsukan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Dirjen Imigrasi Jakarta.

Terkait dugaan kasus pemalsuan ijin tinggal kunjungan oleh stafnya ini, Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Sahat Pasaribu membenarkan staf berinisial DD ditarik ke Kanwil Hukum dan HAM Banten. Sahat menjelaskan jika penarikan DD dari Kantor Imigrasi Cilegon karena membolos kerja selama 7 hari.

“Yang kita laporkan terkait tidak masuk kerja selama 7 hari. Jadi kalau soal dugaan pemalsuan ijin tinggal kunjungan itu ranahnya kanwil untuk menjelaskan. Coba hubungi humas,” kata Sahat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 10 April 2017.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, Wahyudin ketika dikonfirmasi membenarkan penarikan DD dari Kanim Cilegon terkait dugaan pemalsuan ijin tinggal kunjungan kepada warga asing. Meski demikian Wahyudin tidak dapat menjelaskan lebih rinci kasus dugaan pemalsuan ijin tinggal ini karena sudah ditangani Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah ditangani tim inspektorat. Kemarin (Jumat, red) tim datang dan langsung melakukan pemeriksaan. Terkait sangsi itu kewenangan inspektorat dan kemungkinan DD akan ditarik ke Jakarta,” kata Wahyudin dikonfirmasi melalui telepon.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Oknum Staf Imigrasi Cilegon Palsukan Ratusan lzin Tinggal WNA

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2390 dibaca
Basarnas Awasi Ketat Gunung Anak Krakatau
511 dibaca
Bakesbangpol Kabupaten Serang Bina dan Berdayakan Ormas

HUKUM & KRIMINAL

1233 dibaca
Lima Pelaku Korupsi Bansos Diamankan Satreskrim Polres Lebak
2530 dibaca
Duh, Gadis Warga Pontang Diperkosa di Areal Persawahan

POLITIK

461 dibaca
Pemprov Banten Giatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
2615 dibaca
116 Calon Kades Teken Pakta Integritas Pilkades Damai

PENDIDIKAN

1804 dibaca
HMI Komisariat Unsera Kecam Turnamen Mobile Legends UKM Akustik
3169 dibaca
Dibilang Gaptek, Ini Reaksi Warga Lebak
Top