lB, Serang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Banten menarik DD, staf pada Kantor Imigrasi Kota Cilegon ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Banten. Penarikan DD ini diduga terkait kasus mengeluarkan dan pemalsuan izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang tinggal di Kota Cilegon.
Hebatnya lagi, pemberian izin tinggal kunjungan palsu oleh staf kantor imigrasi ini sudah dilakukan sekitar bulan Juni hingga September 2017. Selama kurun waktu 4 bulan ini, oknum pegawai ini diperkirakan telah mengeluarkan izin tinggal bodong kepada ratusan warga asing. Informasi yang didapat, dalam aksi kejahatan ini, DD mematok biaya antara Rp900 ribu hingga Rp2 juta, untuk setiap pemohon.
Diperoleh keterangan, terbongkarnya kasus pemalsuan izin tinggal kunjungan ini berawal dari inspeksi mendadak petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dalam sidak itu, petugas menemukan salah satu paspor tertera ijin tinggal kunjungan yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh Imigrasi Cilegon. Secara kebetulan, petugas pemeriksa ini sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Cilegon namun merasa tidak pernah menandatangani ijin tinggal kunjungan untuk warga asing. Pada saat bertugas di Kota Cilegon posisinya sebagai Kasubsie Infokim. Karena merasa tanda tangannya dipalsukan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Dirjen Imigrasi Jakarta.
Terkait dugaan kasus pemalsuan ijin tinggal kunjungan oleh stafnya ini, Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Sahat Pasaribu membenarkan staf berinisial DD ditarik ke Kanwil Hukum dan HAM Banten. Sahat menjelaskan jika penarikan DD dari Kantor Imigrasi Cilegon karena membolos kerja selama 7 hari.
“Yang kita laporkan terkait tidak masuk kerja selama 7 hari. Jadi kalau soal dugaan pemalsuan ijin tinggal kunjungan itu ranahnya kanwil untuk menjelaskan. Coba hubungi humas,” kata Sahat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin, 10 April 2017.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, Wahyudin ketika dikonfirmasi membenarkan penarikan DD dari Kanim Cilegon terkait dugaan pemalsuan ijin tinggal kunjungan kepada warga asing. Meski demikian Wahyudin tidak dapat menjelaskan lebih rinci kasus dugaan pemalsuan ijin tinggal ini karena sudah ditangani Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah ditangani tim inspektorat. Kemarin (Jumat, red) tim datang dan langsung melakukan pemeriksaan. Terkait sangsi itu kewenangan inspektorat dan kemungkinan DD akan ditarik ke Jakarta,” kata Wahyudin dikonfirmasi melalui telepon.