Sabtu, 18 April 2026

Oknum Anggota Ormas Dijebloskan ke Penjara Polsek Ciruas

[Foto Haji Imat/lnilah Banten]
Selasa, 06 Mei 2025 | 20:11 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Diduga akan merebut lahan parkir, HE alias Dewa (47 tahun), oknum organisasi masyarakat (ormas) terkenal, nekad mengancam akan menikam Iding (55 tahun) salah seorang juru parkir dengan sebilah pisau di areal pertokoan sekitaran Pasar Ciruas.

Atas perbuatannya, preman warga Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diamankan personil Unit Reskrim Polsek Ciruas. HE alias Dewa ditangkap saat nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas tak jauh dari rumahnya, Senin, 5 Mei 2025 malam.

Oknum ormas ini dijebloskan ke dalam penjara atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam juru parkir sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan aksi premanisme kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum ormas ini terjadi di areal parkir pertokoan.

Oknum ormas tersebut datang menggunakan motor Honda Beat lalu mendekati korban yang sedang menjalankan tugas parkir dan mengancam agar tidak lagi mengelola parkir di halaman ruko.

"Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan," terang Condro Sasongko didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib pada Selasa, 6 Mei 2025.

Merasa dirinya telah diberikan mandat untuk mengawasi dan mengelola parkir oleh pemilik toko, korban tidak menggubris keinginan pelaku yang ingin mengambil alih pengelolaan parkir.

Karena ancamannya tidak digubris, oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Merasa ada perlawanan dari korban, pelaku kemudian turun dari motor lalu mengambil pisau dari dalam bagasi motor.

"Dengan senjata tajam yang ada ditangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Karena korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan pengelolaan lahan parkir, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten kemudian melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat, 2 Mei 2025.

Berbekal laporan, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan, diantaranya mencari bukti rekaman cctv. Atas laporan dan bukti rekaman cctv, oknum ormas ini diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.

Dari tersangka juga diamankan sebilah pisau, seragam ormas serta motor yang digunakan saat melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman. "Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

Oknum Anggota Ormas Dijebloskan ke Penjara Polsek Ciruas

INILAH SERANG

1360 dibaca
Resmob Polda Ringkus Gembong Curanmor Spesialis Parkiran Masjid
715 dibaca
10 Kali WTP, Pemkab Serang Raih Penghargaan Kemenkeu

HUKUM & KRIMINAL

1912 dibaca
Di Kabupaten Serang, Hanya Lima Apotik Yang Berizin!!!!
1122 dibaca
Pemuda Warga Kragilan Tega Siram Mantan Pacar dengan Air Keras

POLITIK

495 dibaca
Pandawa Research: Airin Unggul Tinggi di Pilkada Banten
2276 dibaca
Diminta Mundur dari Ketua DPRD Kota Serang, Ini Kata Subadri

PENDIDIKAN

140 dibaca
Sekda Zaldi Ajak Mahasiswa Univ Faletehan Terus Berinovasi, Jangan Cepat Berpuas...
Top