Jumat, 04 Oktober 2024

Nyambi Jual Pil Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik Diamankan Polisi

[Ilustrasi pil tramadol/net]
Kamis, 03 Sept 2020 | 16:27 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Pegawai toko kosmetik nyambi jualan pil tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota pada Rabu, 2 September 2020 malam. Dari tersangka Wahyu (30 tahun), diamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Shilton, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko," ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 3 September 2020.

Mantan Kapolsek Curug ini menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik," kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

"Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan," terang Kapolsek.

Sementara tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik. Dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

"Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya," akunya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyambi Jual Pil Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik Diamankan Polisi
kpu dewan

INILAH SERANG

1298 dibaca
Penuh Penumpang, Mini Bus Terbalik di Tol Tangerang-Merak
1927 dibaca
Bismillah, FPI Dukung dan Memilih WH-Andika di Pilgub Banten 2017

HUKUM & KRIMINAL

1476 dibaca
Asik Nongkrong Dipinggir Jalan, Curanmor Ini Dibekuk

POLITIK

126 dibaca
Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
Top