lBC, Tangerang – Dua oknum driver ojek online, SP dan S dibekuk Jajaran Polrestro Tangerang pada Selasa, 20 Maret 2018. SP dan S karena kedapatan menyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Waka Polrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menuturkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh jajaran anggotanya berdasarkan informasi usai dilakukan pengintaian terhadap para tersangka.
"Berdasarkan informasi dari pengintaian petugas jajaran Polrestro, SP yang kesehariannya merupakan driver ojek online, yang merangkap sebagai kurir sabu didapati lima paket berisi sabu dengan berat total 8,3 gram. SP ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut, disekitar Cipondoh, Kota Tangerang," kata Harley saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang pada Kamis, 22 Maret 2018.
Sambung Harley, saat ini pemesan yang berinisial K masih dalam pengejaran. K sebagai pemesan diketahui dari hasil penyelidikan petugas.
"K masih DPO, dan akan terus kami kembangkan. Selain SP, ada pula S yang berprofesi sama dengan SP yang juga berhasil kami amankan dengan barang bukti 0,34 gram sabu," terangnya.
Kedua driver ojol nekat nyambi sebagai kurir sabu tersebut, jelasnya, karena keduanya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu untuk setiap pengiriman sabu. Untuk SP, sudah sekira satu bulan menjadi kurir sabu.
"Kalau dari keterangan SP, dirinya diberi upah seratus ribu rupiah untuk setiap kali pengiriman. Mungkin karena lebih besar dari penghasilan ojol, makanya dirinya menjadi kurir sabu," pungkas Harley.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Ak/Nonstopnews]