Selasa, 18 Maret 2025

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 12 Jun 2022 | 20:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - MA (26 tahun) pengedar sabu ditangkap di pinggir jalan raya sekitar di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang yang melakukan penyamaran pembeli.

Dari tersangka warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 2 paket sabu beserta timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11:00," kata Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menghubungi wartawan pada Minggu, 11 Juni 2022.

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi. 

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

"Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka," terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. 

"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu

INILAH SERANG

822 dibaca
Ops Cipkon, Polres Serang Tak Temukan THM Beroperasi
2787 dibaca
Pilkada Serentak 2018, Ini 4 Bakal Calonkada di Banten yang Diusung DPP Golkar

HUKUM & KRIMINAL

166 dibaca
Ops Pekat, Polres Serang Amankan 9 Jirigen Minumam Tuak di Warem
1538 dibaca
Salah Sasaran, Warga Tanara Kena Bacok

POLITIK

281 dibaca
Pilkada Banten, Airin Mendaftar di PDI Perjuangan
1724 dibaca
Tim Koalisi WH-Andika Minta Penyelenggara Pilkada Banten dan Paslon Nomor 2 Fair

PENDIDIKAN

1418 dibaca
Bupati Serang Pastikan Beasiswa PTN Bertambah
1193 dibaca
Baznas Pandeglang Gulirkan Ratusan Juta untuk Program Studi Mahasiswa
Top