Selasa, 21 Januari 2025

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Ilustrasi Net
Rabu, 22 Mar 2023 | 17:33 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Menyamar sebagai pemesan narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serang berhasil  mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial BU (40 tahun) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. 

"Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu," terang Michael kepada wartawan pada Rabu, 22 Maret 2023.

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

"Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti," kata Kasat Resnarkoba.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik. 

"Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram," terangnya.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

"Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis," terang Michael.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

"Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka BU dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Berhasil Amankan Pengedar Sabu

INILAH SERANG

492 dibaca
Wabup Serang Dorong Tingkatkan Dana Insentif Kader Pos KB Desa
709 dibaca
Polres Serang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Rumah Roboh

HUKUM & KRIMINAL

1778 dibaca
Bumil Jadi Calo Tenaga Kerja Terjaring OTT Satgas Saber Pungli
1515 dibaca
Curi Motor Tetangga, Gilang dan Penadah Dicokok Polisi

POLITIK

928 dibaca
Dinilai Berhasil, Secara Aklamasi Andika Kembali Pimpin KT Banten
923 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli, Calon Kades Harus Divaksin

PENDIDIKAN

1563 dibaca
Kado Ulang Tahun Lebak, Ratusan Ruang Kelas SD Selesai di Rehab
1494 dibaca
Tahun 2018 SMA/SMK Gratis, Pemprov Alokasikan Dana Rp400 M
Top