lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pengedar narkotika jenis sabu yakni IA 37 tahun warga Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Tersangka IA ditangkap di Kampung Sindang Jaya, Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.
"Dari tersangka IA, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
IA warga Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan sabu dari tersangka IA. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (5/7) sore, IA langsung ditangkap saat menyerahkan sabu kepada petugas," ungkap Kasatresnarkoba.
Dari tangan tersangka IA ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, IA mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama dua bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Kota Cilegon.
"Tersangka mengaku baru 2 melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Cilegon dan masih kami kembangkan," kata Michael.