Jumat, 03 Oktober 2025

Nyabu Bareng Janda, Warga Cikeusal Digerebeg Personil Polres Serang

Ilustrasi/Net
Senin, 22 Mei 2023 | 17:50 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi asik pesta sabu dengan janda tetangga kampung, PO (45) pengedar sabu warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Tersangka PO yang juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5)," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada pada Senin, 22 Mei 2023.

Kapolres mengatakan penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," terang Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyabu Bareng Janda, Warga Cikeusal Digerebeg Personil Polres Serang

INILAH SERANG

1978 dibaca
Milad BJS ke-8 Akan Menampilkan Pencipta Lagu Bondolan, Ubrug dan Rambo 
1136 dibaca
Tutup Paksa Cafe Scorpion, Polsek Ciruas Angkut 8 Wanita Penghibur

HUKUM & KRIMINAL

1093 dibaca
Rapat Bersama Pemkab Serang, Hasilnya Pembongkaran THM Dilanjutkan
928 dibaca
Tepergok Curi Motor, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

POLITIK

262 dibaca
Pemkab Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten
1534 dibaca
Menjelang Pileg 2019, Golkar Masih Jadi Pilihan Warga Kota Serang

PENDIDIKAN

2005 dibaca
Wabup Ajak Anggota Pramuka Jadi Manusia Pancasila
Top