Jumat, 19 April 2024

Nasib Anak yang Lahir dari Perselingkuhan Istri

[foto istimewa]
Rabu, 05 Feb 2020 | 23:49 WIB - Mozaik Islami

ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak terbukti. Menggugurkannya sama dengan dilakukan zalimainkan. Tidak kami harapkan untuk mendukung istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).

Dr. Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, "Saya wasiatkan para suami untuk menunggu dengan kekurangan, kecuali dalam tiga hal:
1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
2. Tidak mau salat;
3. Berzina (istri selingkuh)

Ingatlah firman Allah,

"Ingatlah, biarkan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu yang disetujui. Dosa yang menyebabkan dia harus dibunuh." (QS. At-Takwir: 89)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.

Jika Anda setuju untuk menceraikan, Anda boleh mempertahankan istri Anda. Dan buatlah itu menjadi milik Anda. Kemudian untuk status anak yang berada di komposisi adalah anak Anda, karena andalah pengumpulan. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.

Dalilnya, dari Aisyah radliallahu anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan untuk saudaranya Sad bin Abi Waqqas, bagi anak budaknya Zamah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sad mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zamah angkat suara, Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia membahas kompilasi si wanita ini menjadi budak bapakku.

Akhirnya hadir berdebat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sedih berkata, Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd Zamah diundang, Dia saudaraku, anak dari bapakku, kompilasi menjadi pasangan ayahku.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan, Anak ini milikmu wahai Abd bin Zamah. Lalu katanya bersabda, "Anak itu menjadi pemilik hak firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)

Maksud hadis:

Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang pria wanita menjadi pasangan lelaki maka wanita tersebut menjadi lebih mudah bagi lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firasy".

Selama sang wanita menjadi lelaki tampan maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah seekor. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.

Sementara lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, berarti tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)

Allahu alam. [Ustadz Aris Munandar, SS, MA/lnilah]

Bagikan:

KOMENTAR

Nasib Anak yang Lahir dari Perselingkuhan Istri
aulmummc zf

INILAH SERANG

1474 dibaca
Kabupaten Serang Juara Umum Porwaban 2018

HUKUM & KRIMINAL

1015 dibaca
Dukung Bongkar Korupsi Hibah Ponpes, Ulama Banten Datangi Kejati

POLITIK

1011 dibaca
KPU Lebak Gelar Sinkronisasi DPS
Top