IBC, Serang - Tim Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Serang memberikan kesempatan kepada unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jawilan untuk melakukan peletakan batu pertama lembangunan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada Sabtu, 26 Mei 2018.
Kali ini, pembangunan rutilahu milik Ratminah (58 Tahun) seorang janda beranak Empat, warga Kampung Mandung RT 004 RW 002, Desa Junti Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Mengingat, mereka sudah puluhan tahun menempati rutilahu. Namun kini, rumahnya akan berubab menjadi layak huni yang dibangun oleh TSP/CSR Kabupaten Serang. Senyum sumeringah Janda berusia 58 tahun ini, tampak jelas terlihat diwajahnya saat Tim TSP/CSR Kabupaten Serang melakukan pelatakan batu pertama pembangunan rumah miliknya.
"Alhamdulilah di bulan yang penuh berkah ini rumah saya dibangun. Mudah-mudahan pembangunan ini lancar sampai dengan selesai dan tidak ada halangan apapun,"ucap Ratminah sambil tersenyum bahagia, yang juga didampingi ke empat anaknya.
Tidak hanya mengucap Alhamdulillah saja sebagai rasa syukur, Ratminah pun mengucapkan banyak trimakasih terhadap perusahaan dan pemerintah yang telah membantunya.
"Terimakasih Pemerintah Kabupaten Serang, tim TSP/CSR Kabupaten Serang, Pak Camat Jawilan, Pak Kapolsek Pak Kades Junti dan perusahaan perusahaan yang ada di Jawilan sudah membantu membangun rumah saya, saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya mengucap banyak-banyak trimkasih"tutur Ratminah yang sedikit matanya berkaca-kaca terharu bahagia.
Ditempat yang sama, Anas Matofani, Tim TSP/CSR Kabupaten Serang mengatakan semua berkat kerjasama pemerintah dan hasil iuran perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Jawilan. Sehingga terbangunlah rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni. "Kedepan kita akan bedah lagi rumah tidak layak huni yang layak kita bantu," ujar Anas.
Harapan saya lanjut Anas, perusahaan yang ada di Kecamatan Jawilan bisa berkontribusi semua terhadap masayarakat, dengan salah satunya yaitu mengikuti iuran wajib kepada Tim TSP/CSR Kabupaten Serang yang sudah terbentuk.
"Dari sekitar 80 perusahaan yang aktiv yang berada di Kecamatan Jawilan baru hanya 21 perusahaan yang telah rutin membayar iuran wajib tersebut, kedepannya mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti," tambah Anas.