Selasa, 18 Maret 2025

Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Cara cek keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan. Dok instagram BPJS Kesehatan
Minggu, 01 Nov 2020 | 20:43 WIB - Nasional Kesehatan

IBC, JAKARTA - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya mulai Minggu (1/11/2020). Hal itu dilakukan karena sebagian peserta masih ada yang belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya seperti dilansir inilahbanten.co.id dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Iqbal menjelaskan, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan di non aktifkan untuk sementara.  

Siapa yang harus registrasi ulang?

Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP. Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:

PNS Pusat

PNS yang diperbantukan

PNS yang dipekerjakan

PNS Daerah

PNS TNI

PNS Polri

Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:

Investor

Pemberi kerja

Penerima pensiun pejabat negara

Penerima pensiun PNS

Penerima pensiun prajurit/anggota polri

Veteran

Perintis kemerdekaan

Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.


Cara mengecek
Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

Aplikasi Mobile JKN

Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

Aplikasi JAGA KPK

Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang
Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:

Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

Petugas BPJS SATU! di RS

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Iqbal menjelaskan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.

Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang. (kompas.com/red)***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan perlu registrasi ulang atau tidak".

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/01/092800065/cara-cek-kepesertaan-bpjs-kesehatan-perlu-registrasi-ulang-atau-tidak
 

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

699 dibaca
Pengamen Jalanan Nekat Jualan Sabu
1219 dibaca
Soal Vaksinasi, Pemkab Serang Akan Tunjuk Juru Bicara

HUKUM & KRIMINAL

1561 dibaca
Pertebal Kecintaan Terhadap Negara, Forum Bela Negara Kabupaten Lebak Dibentuk
2674 dibaca
Cabuli Siswa Hingga Hamil, 3 Oknum Guru Terancam 20 Tahun Penjara

POLITIK

3378 dibaca
Memaknai Keberagaman Suku, Agama dan Budaya di Kota Serang
2004 dibaca
Pembahasan APBD 2018 Dua OPD di Pandeglang Batal Digelar

PENDIDIKAN

1921 dibaca
Angga, Penjaga Toilet Rindu Bisa Sekolah Kembali
1174 dibaca
Untirta Akan Bangun Destinasi Wisata Air, Mimpi Bupati Serang Terwujud
Top