IBC, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat 63.185 warga Kabupaten Lebak yang sudah berusia diatas 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan jumlah penduduk di Kabupaten Lebak ada sebanyak 1.222.258 jiwa dengan Wajib KTP sebanyak 894.426 jiwa. Yang sudah membuat KTPel ada sekitar 831.241 jiwa.
"Ada sekitar 7% warga Lebak yang belum punya KTPel dari jumlah Wajib KTP,"kata Ujang usai acara penandatanganan nota Perjanjian antara KPU Lebak dan Disdukcapil menjelang Pilkada Serentak 2018 di Aula PKK Pemkab Lebak, Selasa 10-Oktober-2017.
Menurutnya, Disdukcapil sendiri terus menghimbau masyarakat agar membuat KTP-el agar partisipasi warga pada pIlkada 2018 juga bisa mencapai target.
"Kita akan berupaya agar tidak ada lagi konflik mengenai KTPel, dan semuanya tersinkronisasi dengan baik,"jelasnya.
Sementara Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan penandatanganan perjanjian KPU dengan Disdukcapil Kabupaten Lebak ini bertujuan untuk mengoptimalisasi kinerja KPU juga pemerintah setempat dalam menghadapi Pilkada 2018.
"Ini juga sebagai salah satu cara untuk menjamin agar seluruh masyarakat terutama yang sudah mempunyai hak pilih agar tercantum di DPT,"jelasnya