Minggu, 15 Desember 2024

MK Kabulkan Penghayat Kepercayaan di Cantumkan di KTP, Warga Baduy Kekeuh Selam Wiwitan

Ilustrasi
Rabu, 08 Nov 2017 | 14:17 WIB - Lebak Mozaik Islami Pemerintahan

IBC, Lebak  - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar penghayat Kepercayaan bisa dicantumkan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dikutip dari Kompas.com Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

"Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai 'penghayat kepercayaan' tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 7-November-2017.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Baduy Olot Dainah mengaku tak setuju jika yang dicantumkan pada KTP hanya penghayat kepercayaan lantaran hal tersebut sudah berbeda aliran dengan kepercayaan masyarakat baduy.

"Kami mah hayangna oge nu dicantumken "Selam Wiwitan" lain "Penghayat Kepercayaan" eta mah beda deui aliranna (Kita ingin yang dicantumkan itu Selam Wiwitan bukan Penghayat Kepercayaan karena kalau penghayat kepercayaan sudah beda aliran),"kata Dainah ketika dihubungi  wartawan, Rabu 8-November-2017.

Menurutnya, kepercayaan selam wiwitan yang dianut 11.700 warga Baduy masih menjurus kearah islam lantaran masih ada beberapa persamaan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

"Saya minta tolong kalau bisa tolong dibantu agar Selam Wiwitan bisa dicantumkan di KTP, bukan Penghayat Kepercayaan, sebab itu beda aliran pak,"jelasnya.

 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

MK Kabulkan Penghayat Kepercayaan di Cantumkan di KTP, Warga Baduy Kekeuh Selam Wiwitan

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

816 dibaca
Dilantik Jumat, Ratu Tatu Sampaikan Program Prioritas Periode Kedua
1564 dibaca
Doakan NKRI, Andika “Yassinan” Bareng Ribuan Santri

HUKUM & KRIMINAL

937 dibaca
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal
937 dibaca
Tutup THM, Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Sejumlah Pemilik

POLITIK

2727 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, PKPI Resmi Usung Vera Nurlaela
1052 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli, Ini Tahapannya

PENDIDIKAN

1130 dibaca
Didampingi Rektor, Andika Sambut Jokowi Resmikan Kampus Baru Untirta
1380 dibaca
Bupati Serang Kampanyekan Orangtua Baca Buku
Top