lB, Serang - Tiga pemuda asal Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Selasa, 18 April 2017 malam. Ketiga tersangka yang diamankan OA (19 tahun), warga Kecamatan Taktakan, AM (19 tahun), dan IR (18 tahun), keduanya warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari ketiga tersangka petugas mengamankan 4 bungkus tembakau gorila ganesha.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah di Jalan Kaujon dan Kapandean, Kota Serang dan Komplek Bukit Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu. Dikatakan Zaenudin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dua lokasi tersebut kerap dijadikan ajang penggunaan narkoba.
"Berbekal dari laporan tersebut tim Ditres Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," kata Zaenudin pada Rabu, 19 April 2017.
Di jalan Kaujon, kata Zaenudin, petugas mengamankan tersangka OA saat bersama Rizal. Ketika digeledah, dari tersangka OA ini petugas menemukan 2 paket yang diduga tembakau gorila. Dalam penggeledahan di rumah tersangka OA juga ditemukan satu paket lainnya. Dari hasil pengembangan barang tersebut berasal dari tersangka IA.
"Dari pengakuan tersebut, tersangka IA berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 paket gorila yang disembunyikan dalam dompet," terangnya.
Dalam pemeriksaan, IA juga buka suara bahwa barang bukti yang dia disembunyikan dalam dompet tersebut diperoleh dari tersangka AM. Berbekal dari pengakuan itu petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AM di sekitar wilayah Kapandean, Kota Serang. Pada saat ditangkap AM bersama dengan dua temannya bernama Rizky dan Ridwan.
"Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan Rizal, Ridwan dan Rizky yang saat itu berada di lokasi penangkapan. Jika nanti pemeriksaan terbukti terlibat, ketiganya juga dipastikan akan dijadikan tersangka," kata Kabid.