Jumat, 21 Maret 2025

Merasa Ditipu, Pengacara Ini Laporkan Kliennya ke Polisi

Ari Bintara
Jumat, 16 Jun 2017 | 22:38 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang - Pengacara asal Kota Serang, Ari Bintara (32 tahun) terpaksa harus melaporkan mantan kliennya, Sutiah (41 tahun) warga Kampung/Kelurahan Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang ke Mapolsek Serang Kota karena diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Sekira bulan Januari 2017, Sutiah meminjam uang kepada mantan kuasa hukumnya tersebut untuk melunasi hutang karena terus diikuti dan ditagih oleh seseorang yang dipinjam uangnya.

Saat peminjaman Sutiah berjanji dengan tulisan dan ditandangani diatas materai untuk mengembalikannya pada bulan Mei 2017. "Iya dia pinjam Rp20 juta ke saya, saya minta jaminan sawah dan tanah saat dia (Sutiah) pinjam uang, dan janji melunasinya bulan kemarin, setiap saya tagih ngumpet aja dan telepon gak pernah di angkat," kata Ari saat ditemui dikantornya di Jalan Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Kota Serang pada Jum'at, 16 Juni 2017.

Lanjut Ari, dirinya sempat mendatangi rumah keluarganya untuk menagih hutang yang dijanjikan akan dilunasi bulan Mei lalu, namun setelah menemui orang tuanya, hanya mengatakan pasrah.

"Setelah saya cek kerumahnya dia gak punya apa-apa, orang tuanya juga udah pasrah katanya," lanjutnya bercerita.

Dirinya menuturkan mantan kliennya tersebut sempat menggadaikan laptop pada dirinya usai meminjam uang, namun merasa belum dilunasi hutangnya dirinya menghiraukan tawaran tersebut.

Kendati demikian, Ari mengenal mantan kliennya tersebut berprofesi sebagai penjual beli mobil bekas dan rental.

"Habis pinjam uang sempat mau gadai laptop, tapi enggaklah saya bilang. Hutangnya aja belum dilunasi, 31 Mei kemarin dia juga pernah transfer ke rekening saya Rp2 juta," tukasnya.

Sementara terlapor, Sutiah, saat dihubungi terpisah membenarkan bahwa pernah meminjam uang dengan mantan kuasa hukumnya tersebut, namun dirinya membantah bahwa telah melakukan penipuan.

Dirinya juga mengetahui bahwa hari ini pihak kepolisian telah memanggilnya. "Iya benar saya pinjam uang dan saya juga tahu bahwa hari ini saya dipanggil oleh pihak kepolisian karena telah dilaporkan," kata Sutiah saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Sutiah juga mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pertamanya karena ada beberapa hal harus diselesaikannya. Dirinya berjanji akan datang saat panggilan kedua nanti.

"Ini baru panggilan pertama, jadi segala amunisinya kan harus disiapkan juga. Enggak bisa datang ya bukan berarti tidak menghormati, mungkin nanti panggilan kedua," jelasnya.

Reporter: Ahmad Bai
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Merasa Ditipu, Pengacara Ini Laporkan Kliennya ke Polisi

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

2692 dibaca
Ditantang WH, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten
1261 dibaca
Telan Rp5,5 M,‎ Penataan Masjid Agung Syekh Nawawi Dimulai

HUKUM & KRIMINAL

557 dibaca
Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Bakar Motor Hasil Curian
309 dibaca
Tunggu Konsumen, Kurir Sabu Diringkus Polisi

POLITIK

2975 dibaca
Soal Wacana Pembubaran KNPI, Ferry Renaldy: Sangat Mempunyai Dasar Hukum
974 dibaca
Andika Dampingi Paslon Golkar di Pilkada Banten 2020 Terima  Rekomendasi

PENDIDIKAN

601 dibaca
Ratusan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik Dilantik
1418 dibaca
Bupati Serang Pastikan Beasiswa PTN Bertambah
Top