Jumat, 21 Maret 2025

Menuduh Orang Berzina (Qazf), Apa Hukumannya dalam Islam?

Ilustrasi orang sedang menuduh orang lain berbuat zina (Foto: Freepik)
Senin, 10 Mar 2025 | 11:33 WIB - Mozaik Islami

Umat ​​Muslim dianjurkan untuk sesamanya mengingatkannya agar senantiasa menghindari perbuatan zina. Namun, pastikan untuk tidak menuduh orang lain melakukan zina karena hal tersebut justru tergolong dosa besar.

Islam sangat melindungi kehormatan dan harga diri seseorang untuk tidak mencemari nama baik diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang bersifat tuduhan (fitnah) tanpa adanya bukti yang jelas, seperti menuduh orang lain berzina (qazf), memiliki dasar hukum dan kebijakan yang  mutlak dalam ajaran Islam .

Apa itu Qazf ?

Pada dasarnya, qazf adalah istilah untuk menuduh orang lain berzina. Agama Islam mengharamkan perbuatan qazf apabila tidak didasarkan pada bukti yang kuat, yaitu dengan cara mengajukan empat orang Saksi.

Dasar hukum qazf sendiri telah tercantum dalam firman Allah di kitab suci Al-Quran surat an-Nur ayat 23 yang artinya:

“Sejujurnya, orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS.24:23)

Sanksi Hukum Menuduh Orang Berzina dalam Islam dan Dasar Hukumnya

Mengutip dari buku “Ensiklopedi Tematik Dunia Islam”, seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bisa menghadirkan setidaknya empat orang Saksi, wajib dikenai sanksi berupa hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan tidak diterima menjadi Saksi.

Selain itu, pelaku yang menuduh orang lain berzina ( qazif ) juga akan digolongkan sebagai orang fasik, yaitu orang yang tidak  taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya.

Sanksi hukum ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat an-Nur ayat 4 yang memiliki arti:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang Saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu memberi bukti mereka buat selama-lamanya. Dan, merekalah orang-orang fasik.” (QS 24:4)

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang artinya:

“Hindarilah perbuatan yang dapat membinasakanmu. Para sahabat bertanya, “Perbuatan apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, “Perbuatan syirik (menyekutukan Allah SWT), perbuatan sihir, membunuh orang yang tidak halal darahnya, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang melawan orang kafir, dan menuduh orang baik-baik berbuat zina.” (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Syarat Diberlakukannya Sanksi Hukum Qazf

Untuk  menerapkan sanksi hukum qazf berupa hukuman cambuk, maka harus memenuhi syarat tertentu, baik yang berkaitan dengan pelaku qazf ( qazif ), orang yang dituduh zina ( maqzuf ), maupun ungkapan atau kata yang diucapkan sebagai tuduhan.

Syarat untuk qazif :

  • Telah berusia dewasa.
  • Berakal sehat.
  • Melakukan perbuatannya atas kemauannya sendiri, tanpa unsur paksaan dari orang lain.

Syarat untuk maqzuf :

  • Telah berusia dewasa.
  • Berakal sehat.
  • Beragama Islam.
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Berakhlak baik ( 'iffah ).

Syarat untuk ucapan yang diucapkan sebagai tuduhan:

  • Perkataan yang dimaksudkan harus jelas-jelas berisi tuduhan zina, baik secara langsung maupun tidak langsung (sindiran).
  • Pengungkapan bisa dinyatakan dalam bentuk lisan maupun tulisan.

Oleh karena itu, seseorang dapat terbukti melakukan tindak pidana qazf berdasarkan pengakuan pelaku sendiri atau atas kesaksian dua orang laki-laki yang adil.[lnilahcom]

Bagikan:

KOMENTAR

Menuduh Orang Berzina (Qazf), Apa Hukumannya dalam Islam?

INILAH SERANG

1564 dibaca
Berhasil Membina K3, Pemprov Banten Raih Penghargaan dari Kemenakertrans
785 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

HUKUM & KRIMINAL

884 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikeusal
1977 dibaca
Polres Lebak Akan Razia Orang Gila

POLITIK

1706 dibaca
Tak Dianggap Saat Rano jadi Gubernur, Buruh se Banten Dukung WH-Andika
3842 dibaca
KAHMI Banten Akan Hentikan Badko HMI Demo Tuntut Gubernur Mundur

PENDIDIKAN

1420 dibaca
Jurus Kaserangan Hasil Mulok Ditampilkan 
1639 dibaca
Bupati Serang Dapat Anugerah Literasi Kemendikbud Kategori ‘Baik’
Top