Umat Muslim dianjurkan untuk sesamanya mengingatkannya agar senantiasa menghindari perbuatan zina. Namun, pastikan untuk tidak menuduh orang lain melakukan zina karena hal tersebut justru tergolong dosa besar.
Islam sangat melindungi kehormatan dan harga diri seseorang untuk tidak mencemari nama baik diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang bersifat tuduhan (fitnah) tanpa adanya bukti yang jelas, seperti menuduh orang lain berzina (qazf), memiliki dasar hukum dan kebijakan yang mutlak dalam ajaran Islam .
Apa itu Qazf ?
Pada dasarnya, qazf adalah istilah untuk menuduh orang lain berzina. Agama Islam mengharamkan perbuatan qazf apabila tidak didasarkan pada bukti yang kuat, yaitu dengan cara mengajukan empat orang Saksi.
Dasar hukum qazf sendiri telah tercantum dalam firman Allah di kitab suci Al-Quran surat an-Nur ayat 23 yang artinya:
“Sejujurnya, orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS.24:23)
Sanksi Hukum Menuduh Orang Berzina dalam Islam dan Dasar Hukumnya
Mengutip dari buku “Ensiklopedi Tematik Dunia Islam”, seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bisa menghadirkan setidaknya empat orang Saksi, wajib dikenai sanksi berupa hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan tidak diterima menjadi Saksi.
Selain itu, pelaku yang menuduh orang lain berzina ( qazif ) juga akan digolongkan sebagai orang fasik, yaitu orang yang tidak taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya.
Sanksi hukum ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat an-Nur ayat 4 yang memiliki arti:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang Saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu memberi bukti mereka buat selama-lamanya. Dan, merekalah orang-orang fasik.” (QS 24:4)
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang artinya:
“Hindarilah perbuatan yang dapat membinasakanmu. Para sahabat bertanya, “Perbuatan apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, “Perbuatan syirik (menyekutukan Allah SWT), perbuatan sihir, membunuh orang yang tidak halal darahnya, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang melawan orang kafir, dan menuduh orang baik-baik berbuat zina.” (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Syarat Diberlakukannya Sanksi Hukum Qazf
Untuk menerapkan sanksi hukum qazf berupa hukuman cambuk, maka harus memenuhi syarat tertentu, baik yang berkaitan dengan pelaku qazf ( qazif ), orang yang dituduh zina ( maqzuf ), maupun ungkapan atau kata yang diucapkan sebagai tuduhan.
Syarat untuk qazif :
Syarat untuk maqzuf :
Syarat untuk ucapan yang diucapkan sebagai tuduhan:
Oleh karena itu, seseorang dapat terbukti melakukan tindak pidana qazf berdasarkan pengakuan pelaku sendiri atau atas kesaksian dua orang laki-laki yang adil.[lnilahcom]