Rabu, 15 Januari 2025

Membangun Keluarga dari Perbuatan Maksiat

[Foto Ilustrasi]
Selasa, 06 Agt 2019 | 22:00 WIB - Mozaik Islami

APA yang bisa Anda bayangkan, ketika suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga dia pun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya, agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah kepada lelaki itu.

Saat ini, lelaki itu adalah anda. Dan pasti mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri anda sangat benci kepada anda. Inilah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya.

Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Lantas bagaimana hukum pernikahan hasil takhbib? Kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain. Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan, "Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya."

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.

Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan. Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 5/251).

Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh: Mereka ulama Malikiyah menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya.

Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:

Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.

Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan beberapa ulama kontempporer di daerah Fez Maroko. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 11/20).

Dalam kitab al-Iqna dinyatakan,

Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam mazhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna, 3/182).

Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak keluarga orang lain. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits/lnilah]

Bagikan:

KOMENTAR

Membangun Keluarga dari Perbuatan Maksiat

INILAH SERANG

1045 dibaca
Dzikir Bersama, Ratu Tatu Gelar Tasyakuran Golkar Bareng Ulama
654 dibaca
Dibonceng Sepeda Motor, Wagub Banten Terobos Hutan Bakal Taman Kehati

HUKUM & KRIMINAL

1174 dibaca
Jual Obat Keras, Warga Serang Terancam 15 Tahun Penjara
1235 dibaca
Satpol PP Segel Pengurukan Tanah untuk Bangun Pabrik

POLITIK

885 dibaca
Siap Amankan Pilkades Serentak, Personil Polres Serang Cek Berbagai Peralatan
2925 dibaca
Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang Terpilih dari PKB Dibatalkan

PENDIDIKAN

1319 dibaca
Tatu: Ibu Madrasah Pertama bagi Putra dan Putrinya
4989 dibaca
BOSDA 2019, Dindikbud Banten Alokasikan Dana Rp480 Miliar
Top