lB, Serang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus jaringan pembobol toko handphone (HP). Dari lima tersangka yang diringkus, satu tersangka Ahmad Baehaki alias Kiki (33 tahun), terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian penadah barang hasil curian.
Empat tersangka lainnya yaitu RM (25 tahun), Rud (20 tahun), keduanya warga Kampung Baru, Desa Mekar Bhakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Abd (27 tahun), warga Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan FA (27 tahun), warga Kampung Kadu Sabrang, Kelurahan/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari kelima tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 unit motor sebagai sarana kejahatan, uang Rp4.750 ribu dan HP sebanyak 9 unit.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan terbongkarnya kasus pencurian toko HP di Jalan Raya Serang - Jakarta, Ds Leuwi Limus, Kec. Cikande, pada Senin, 20 Maret lalu ini berawal dari tertangkapnya FA di rumah kontarakan pada Selasa, 18 April jam 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan, FA mengaku bahwa barang bukti HP yang ada padanya dibeli dari tersangka Abd.
"Dari pengakuan FA ini, tim buser langsung bergerak mengejar Abd dan 2 jam kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (19/4) jam 00.30 WIB," ungkap AKP Gogo saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Selasa, 25 April 2017.
Dikatakan Kasat, saat diminta menunjukan tempat tersangka penadah lainnya, tersangka yang akrab disapa Kiki ini malah berusaha melarikan diri. Tembakan peringatanpun dilakukan agar tersangka menyerah. Karena tak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa mengarahakan bidikannya ke arah tubuh tersangka.
"Tersangka Kiki berhasil kita amankan setelah betis kirinya terkena tembakan," terang Kasat didampingi Kaur Binops Iptu Ilman Robiana, Kanit Buser Iptu Shilton, dan Kasubag Humas, Iptu Mursidin.
Lebihlanjut dikatakan Gogo, setelah melakukan pengobatan terhadap tersangka Kiki, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton terus bergerak mengejar tersangka lainnya dan berhasil meringkus RM, di depan Alfa Midi, Komplek Citra Raya Cikupa serta Rud, di rumah kontrakan temannya di Kp Jengkol, Ds Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang.
"Dari kelima tersangka ini, kami telah mengamankan barang bukti 2 unit motor sebagai sarana kejahatan, uang hasil penjualan HP Rp4,750 ribu serta 9 unit HP," kata Gogo seraya menjelaskan tersangka Kiki dijerat Pasal 363 KUHP, sementara 4 tersangka lainnya dengan Pasal 481 KUHP. (haryono)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Kiki Mengaku Bobol Toko HP Buat Biaya Syukuran Anak
lB, Serang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus AB (33 tahun), warga Kampung Kelapa Ciung, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Spesialis pembobol toko handphone (HP) ini ditangkap di rumahnya namun ketika diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. Kiki mengaku uang hasil jual HP sebagian digunakan untuk biaya acara syukuran anak.
Ditemui di ruang pemeriksaan Unit Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Selasa, 25 April 2017, pria yang akrab disapa Kiki ini mengaku aksi pencurian di toko HP "Cahaya Celullar" di Jalan Raya Serang - Jakarta, Ds Leuwi Limus, Kec. Cikande, pada Senin 20 Maret dinihari, dilakukan seorang diri disaat toko sudah ditinggalkan pemiliknya.
"Saya melakukannya seorang diri, dengan cara masuk ke dalam toko setelah membobol plafon toko," aku Kiki menunduk malu.
Dari dalam toko itu, tersangka Kiki menguras habis seluruh HP. Barang curian sebanyak 100 unit HP berbagai merk dan ditaksir senilai Rp200 juta ini kamudian dikumpulkan dalam karung lalu dibawa pulang ke rumah kontrakannya dengan menggunakan motor Honda Kirana tanpa plat nomer.
"Handphone hasil pencurian, kemudian saya pasarkan melalui akun facebook milik saya sendiri dengan harga miring," katanya.
Tak membutuhkan waktu lama, kata Kiki, banyak dari facebooker yang berminat membelinya. Agar tempat tinggalnya tidak diketahui, transaksi jual beli hp curian ini dilakukan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan di kolong jembatan tol Tangerang-Merak di daerah Balaraja.
"Jumlah uang hasil jual HP sekitar Rp41 juta. Uang tersebut saya dpergunakan untuk keperluan syukuran anak ketiga, bayar hutang, rehab rumah dan untuk kebutuhan sehari-hari," aku pria pengangguran ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan sebagai tersangka pencurian, AB alias Kiki dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Gogo.