Jumat, 04 Oktober 2024

Melawan saat Ditangkap, Polres Serang Tembak Gembong Curanmor

Foto Ilustrasi/Net
Kamis, 04 Nov 2021 | 15:29 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Gembong pencurian motor yang sudah dua kali mendekam dalam penjara tersungkur dibedil personil Unit Jatanras Polres Serang saat dilakukan penangkapan.

Tersangka Ari Istiyanto (48 tahun) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat Tim Jatanras melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Ciraab Cikulelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

"Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat Tim Unit Jatanras melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (27/10) dini hari," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan pada Kamis, 4 November 2021.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Ari merupakan hasil penyelidikan atas laporan Samin (55 tahun), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam laporannya, korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Supra X A 6382 IN yang terpikir di halaman rumahnya dengan kunci kontak masih menempel di motor pada Senin (11/10) lalu.

"Tersangka masuk halaman rumah korban dengan berpura-pura sedang mencari rumah kontrakan. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung membawa motor korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ciruas," kata Kapolres.

Berbekal dari laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto S.Tr.K langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 01.00, penangkapan dilakukan dan tersangka berhasil ditangkap setelah ke dua kakinya terkena terjangan timah panas.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun aksinya diketahui petugas. Mengetahui buruannya berusaha kabur, petugas berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tandasnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra X A 6382 IN milik korban Samin.

Tersangka berikut barang bukti motor hasil kejatahan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Bahkan residivis asal Lampung ini diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon dalam kasus narkoba.

"Diketahui tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka juga diketahui baru sebulan bebas dari Lapas Cilegon," jelasnya alumni Akpol 2002.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Melawan saat Ditangkap, Polres Serang Tembak Gembong Curanmor
kpu dewan

INILAH SERANG

2167 dibaca
Soal Pabrik Miras di Cikande, Sekda Enggan Komentar  
1017 dibaca
Persoalan Penyakit TBC Indonesia Masih jadi PR Bersama

HUKUM & KRIMINAL

1544 dibaca
Sepanjang Ops Antik, 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus

POLITIK

487 dibaca
Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Gencar Sosialisasikan Pemilu 2024
Top