Jumat, 17 Januari 2025

Melawan saat Disergap, Resmob Polres Serang Tembak Dua Bandit

Ilustrasi Net
Senin, 28 Jun 2021 | 13:07 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Melakukan perlawanan dua bandit jalanan spesialis penipuan modus kecelakaan lalu lintas tersungkur ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap dalam penyergapan di Jalan Raya Sajira, Kampung/Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Dari tersangka turut diamankan 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15 hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang Asep Mulyana alias Empis (39 tahun) Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan Yadi Ahmad (40 tahun), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut.

"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dikarena kedua tersangka melakukan upaya perlawanan serta tidak mengindahkan tembakan peringatan dalam penyergapan yang dilakukan pada Sabtu (26/6)," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Senin, 28 Juni 2021.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penipuan berkedok kecelakaan lalu lintas ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob setelah memperoleh laporan dari korban Iis Islawati, 40, guru warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (28/6) lalu.

"Dalam laporan, motor Honda PCX A 2845 WF yang sedang digunakan anak korban dibawa kabur pelaku setelah dituduh terlibat kecelakaan. Sedangkan anak korban sendiri diturunkan di sekitar pemukiman warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Target operasinya adalah pengendara motor yang masih dibawah umur.

"Modus operandinya yaitu pelaku menghentikan motor korban, kemudian menuduh motor yang digunakan korban pernah terlibat kecelakaan dengan adik pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku dengan cara dibonceng setelah diancam namun diperjalanan diturunkan," kata David.

Lebih lanjut David menjelaskan jika tersangka AM alias Empis merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Bogor dalam kasus curanmor. Untuk barang bukti hasil kejahatan, kata Kasat, para pelaku menjual ke penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jadi barang hasil kejahatan ke sejumlah penadah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini Tim Resmob masih menyelidikan keberadaan para penadah barang hasil curian atau penipuan tersebut," kata David Adhi Kusuma.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Melawan saat Disergap, Resmob Polres Serang Tembak Dua Bandit

INILAH SERANG

1538 dibaca
Organda Kota Serang Tolak Kesepakatan DPR dan Kemenhub
1168 dibaca
674 Personil Polres Serang dan Brimob Amankan Pilkades Serentak 2019

HUKUM & KRIMINAL

357 dibaca
Juru Parkir di Kota Serang Konsumsi dan Edarkan Sabu
1686 dibaca
51 Kali Lakukan Aksinya, Gembong Spesialis Pembobol ATM Diringkus

POLITIK

2891 dibaca
Eks Relawan Sebut Kepemimpinan WH–Andika Bergaya Otoriter
1563 dibaca
Kapolsek, Danramil dan Camat Carenang Temui Calon Kades, Ada Apa?

PENDIDIKAN

1816 dibaca
KPAI Sebar Broadcast, Rektor Untirta : Kredibilitas KPAI Dipertanyakan
1472 dibaca
Puluhan Sekolah di Lebak Rusak Terkena Gempa
Top