Senin, 24 Maret 2025

Melawan, Resmob Polres Serang Tembak Pelaku Curanmor

[Foto ilustrasi/Net]
Kamis, 04 Feb 2021 | 12:41 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua pelaku pencurian spesialis motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda. Satu dari dua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Kedua tersangka yaitu Sap alias Endin alias Reyhan, 22, warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Juli alias Ijul, 31, warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L,  2 buah linggis serta pisau.

"Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah Tim Resmob menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad, 46, di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Kamis, 4 Fabruari 2021.

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Sap alias Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu (3/2) sore.

"Dalam pemeriksaan, tersangka Sap mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, Sap dibantu dengan Ijul," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Dari pengakuan tersangkap Sap ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.

Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.

"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.  Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.

"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," tambah Kasatreskrim seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Melawan, Resmob Polres Serang Tembak Pelaku Curanmor

INILAH SERANG

887 dibaca
Bupati Tatu dan Jajaran Patungan Bantu Korban Wamena
2209 dibaca
Kabupaten Serang Akan Ditetapkan Jadi Kabupaten Durian

HUKUM & KRIMINAL

1543 dibaca
Bawa Minuman Keras, 6 Pelajar Disanksi Polisi
508 dibaca
Pedagang Pasar Baros Segera Direlokasi ke Tempat Sementara

POLITIK

1613 dibaca
PKS Bakal Lawan Golkar di Pilkada Kota Serang 2018
325 dibaca
7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasi Dukungan ke Andika-Nanang

PENDIDIKAN

1909 dibaca
Jelang UNBK, Pelajar SMPN 3 Rangkasbitung Diberikan Motivasi
1235 dibaca
Pemkab Serang Masih Siapkan Teknis Sekolah Tatap Muka
Top