lBAN, Serang--Berencana mau pesta sabu, dua warga Kampung Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Serang pada Jumat, 10 Maret dinihari. Tersangka Saipul Bahri (35 tahun), ditangkap saat mengambil paket sabu di jalan raya Ciruas di sekitar Pasar Ciruas, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Ahmad Mahdi (24 tahun), ditangkap di rumahnya.
"Dalam kasus ini kedua tersangka berkaitan. Tersangka Ahmadi yang menyuruh, sedangkan tersangka Saipul Bahri bertugas mengambil barang," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Serang, AKP Ricardo Hutasoit didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto ditemui di kantornya pada Sabtu, 11 Maret 2017.
Dijelaskan Ricardo, penangkapan pengguna narkoba ini bermula dari kecurigaan Unit Satuan Narkoba yang sedang melakukan patroli malam. Saat melintas di lokasi, petugas memergoki tersangka yang saat itu baru saja mengambil bungkusan rokok dari dipinggir jalan.
"Ketika bungkusan rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya ada satu paket sabu. Tersangka langsung kita amankan berikut barang buktinya," terang Ricardo.
Dalam pemeriksaan, Tersangka Saipul mengaku bahwa dia hanya suruhan Ahmad Mahdi untuk mengambil sabu di lokasi pembuangan. Setelah sabu didapat, rencananya tersangka akan menggunakan bersama dengan Mahdi. Berbekal dari pengakuan itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Ma'mur langsung bergerak dan berhasil menangkap Mahdi di rumahnya.
"Tersangka Mahdi diketahui sudah lama menggunakan narkoba, sedangkan Saipul Bahri baru beberapa kali menggunakan. Dia (Saipul, red) mau disuruh ambil karena dijanjikan akan ikut menggunakan sabu," kata Kasat.