Selasa, 21 Januari 2025

Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

[Foto Ilustrasi/Net]
Senin, 07 Jun 2021 | 11:14 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

Tersangka DHP (24 tahun), Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO (23 tahun), warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa (1/6) sore. Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id pada Senin, 7 Juni 2021.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang tas yang berisi barang bukti namun kita ketahui," terang Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba,  tersangka IO mengakui barang haram yang sempat dibuang tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) namun tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dan pengambilan barang pesanan tidak langsung.

"Tersangka IO mengaku sudah 6 bulan menggunakan ganja dan setiap pembelian hanya untuk dipergunakan sendiri bersama rekannya DHP. Jadi yang membeli ganja yaitu IO, sedangkan tersangka DHP hanya diminta mengantar mengambil barang pesanan," kata Kasat mengutip pengakuan tersangka IO.

Michael menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

INILAH SERANG

376 dibaca
Minimalisir Dampak Bencana, BPBD Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi SPAB
652 dibaca
Aset Milik Pemkab Serang Terkena Pelebaran Jalan Segera Dirampungkan Pemprov

HUKUM & KRIMINAL

204 dibaca
Gerebeg Toko Kelontongan, Polsek Ciruas Sita Ratusan Botol Miras
2398 dibaca
Pelaku Pembunuhan Mayat di Kolam Limbah Belum Terungkap 

POLITIK

1490 dibaca
PPP Ingin Cawapres Jokowi dari Kalangan Santri
2421 dibaca
Program Cakades di Pandeglang Nyeleneh dan Bikin Ketawa

PENDIDIKAN

3599 dibaca
Dukung SMP Al Azhar BSD Gelar Lomba Akademik, Seni dan Olahraga se-Jabotabek
639 dibaca
Agar Generasi Muda Tetap Kreatif, Dinsos Banten Gelar Lomba Karya Ilmiah
Top