lBC, Serang - Nasib apes dialami SR (35 tahun) pengedar sabu warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pria pengangguran yang sudah 1 tahun jadi pengedar sabu ini digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat akan menikmati sabu dagangannya pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
"Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka
"Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," terang Kasat.
Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu "ngebetrik" atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.
"Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik," aku tersangka.